artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Penjara Bukan Solusi, Pecandu Judi Online Butuh Rehabilitasi

avatar tri
  • URL berhasil dicopy
Pakar hukum pidana khusus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik. Foto/Dok pribadi
Pakar hukum pidana khusus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik. Foto/Dok pribadi

artik.id - Pendekatan hukum pidana dalam memberantas judi online di Indonesia dinilai keliru arah. Pemerintah dan aparat penegak hukum terlalu sibuk memenjarakan masyarakat kelas bawah yang kecanduan, alih-alih meruntuhkan sistem digital serta memburu para penikmat keuntungan utama.

Pakar hukum pidana khusus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pemain yang sudah terjebak kecanduan semestinya ditempatkan sebagai korban. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab dengan hanya memidanakan mereka.

"Pemain judi online yang kecanduan harus dipandang sebagai korban. Negara tidak boleh sekadar menghukum, tetapi wajib memberikan perlindungan, pencegahan, dan pemulihan," ujar Taufik.

Menurut Taufik, Kementerian Sosial harus mengambil alih peran pemulihan ini. Penanganan dampak perjudian digital memerlukan pendekatan lintas sektor yang memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, hingga edukasi publik.

Fenomena penghukuman pemain ini tecermin dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yudi Surya, warga Surabaya yang ditangkap saat bermain game slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Yudi tertangkap aparat di sebuah warung kopi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, pada awal 2026. Dalam persidangan, ia mengaku membeli koin secara berkala sejak 2021 dan menjual koin kemenangannya demi memenuhi kebutuhan harian keluarga.

Meski mempertimbangkan status Yudi sebagai tulang punggung keluarga yang menyesali perbuatannya, majelis hakim tetap menilai aksinya tidak mendukung program pemberantasan perjudian oleh pemerintah.

Taufik menilai penindakan yang berhenti pada figur seperti Yudi mencerminkan penegakan hukum yang dangkal. Aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, didesak membongkar ekosistem perjudian digital dari hulu ke hilir.

"Jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa pembuat sistemnya, siapa pengendalinya, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana aliran uangnya," tegas Taufik.

Ia juga memperingatkan maraknya modus operandi baru yang mengaburkan batas antara game online biasa dan perjudian. Pengisian saldo (top up), pembelian item, serta penggunaan mata uang virtual kerap dijadikan topeng untuk menyamarkan praktik judi slot.

Tanpa adanya langkah tegas untuk membongkar jaringan pengembang platform dan penyedia sistem pembayaran, pemenjaraan pemain kecanduan hanya akan menjadi langkah semu yang tak pernah menyelesaikan akar masalah perjudian di tanah air.

Editor :