Komisi D DPRD Surabaya Tanggapi Dugaan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal

Suasana Rapat Dengar Pendapat di komisi D. (Rudi)
Suasana Rapat Dengar Pendapat di komisi D. (Rudi)

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal yang melibatkan puluhan karyawan. 

Rapat yang berlangsung pada Selasa (15/4) di ruang Komisi D ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, para pelapor, serta pemilik perusahaan.

Baca Juga: Yona bagus widyatmoko sebut Penghapusan anggaran pengadaan CCTV kota surabaya dinilai SALAH JALAN.

Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa sekitar 31 karyawan telah melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. 

"Kami mengundang semua pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan, Bu Diana, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah-ijazah tersebut," Tuturnya.

Ia menyatakan bahwa pelapor telah menunjukkan bukti yang jelas mengenai penahanan ijazah mereka. Namun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut.

 "Ini menjadi perhatian serius, mengingat ijazah sangat dibutuhkan oleh pekerja, terutama setelah mereka resign dan ingin mencari pekerjaan lain," tambahnya.

Selain masalah penahanan ijazah, Komisi D juga menerima laporan mengenai praktik kerja yang dianggap tidak manusiawi, seperti penyekapan, pemotongan gaji jika karyawan melaksanakan sholat Jumat, serta dugaan tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada perusahaan tersebut.

"Jika terbukti bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB dan melanggar ketenagakerjaan, kami mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk menutup perusahaan tersebut. Kami tidak ingin ada korban baru," tegas Akmarawita.

Komisi D juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan terkait hal ini.

 Legislator dari partai Golkar itu juga menyinggung kabar bahwa UD Sentosa Seal memiliki banyak cabang dengan nama serupa, dan mendesak agar seluruh cabang tersebut diperiksa legalitas dan praktik kerjanya.

"Kasus ini harus diselesaikan dengan baik, tanpa harus melalui jalur hukum. Jika Bu Diana tahu di mana ijazah-ijazah itu berada, kami berharap ia segera mengembalikannya agar kasus ini tidak semakin meluas dan merugikan semua pihak," tambahnya.

Baca Juga: Abdul Malik Sebut Tiga Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah di Surabaya Perlu Penyelesaian Segera

Di akhir rapat, Akmarawita mengingatkan seluruh perusahaan di Surabaya untuk tidak menerapkan sistem penahanan ijazah karena hal tersebut bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan etika kerja. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Para korban tidak perlu takut karena hukum akan melindungi mereka," tegasnya.

Sementara itu, Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, menyatakan,pihaknya telah berulang kali memanggil UD Sentosa Seal, namun tidak mendapatkan respons. 

"Sejak 5 November 2024, kami sudah mengundang mereka, tetapi mereka tidak pernah hadir dan bahkan sempat menyatakan bahwa lokasi pengaduan itu salah alamat," ujar Zaini.

 

Zaini menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan dari provinsi bisa mengambil langkah tegas, termasuk penggeledahan dengan dukungan aparat kepolisian.

Baca Juga: M Machmud Sebut Pemkot Surabaya Terlalu Lunak Tindak Penunggak Pajak Besar

"Penahanan ijazah bisa masuk pidana berdasarkan KUHP maupun Pergub. Jika pengusaha tidak kooperatif, langkah hukum bisa diambil," jelasnya.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) , Jan hwa Diana, yang diketahui sebagai pemilik UD Sentosa Seal, memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media. 

Ia hanya tersenyum singkat, melambaikan tangan, dan menjawab singkat, "No comment," sebelum meninggalkan lokasi. Sikap diam Diana menambah tanda tanya, mengingat sorotan tajam yang diarahkan pada perusahaannya dalam kasus ini. (Rda) 

 

 

Editor : rudi