PMII Surabaya Desak Pemerintah Jatim dan APH Berikan Langkah Tegas Atas Polemik HGB.

SURABAYA - Masih menjadi polemik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul di wilayah Tangerang, Banten, dan Kabupaten Sidoarjo, khususnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, terus menjadi sorotan publik. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya, Matluk, memberikan tanggapan tegas terhadap isu ini.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ditemukan dua bidang tanah dengan status HGB di wilayah tersebut. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi, mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati hingga ke arah laut lepas. Sementara itu, bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi, membentang di wilayah laut dan sebagian kecil menyentuh daratan Sidoarjo.

Baca Juga: Ainul Makin Aminullah, Sudah Gemar Membaca Sejak di Bangku Madrasah

Untuk itu, temuan ini masih menjadi pembicaraan hangat di berbagai platform media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait legalitas serta proses perizinan yang terjadi. Matluk menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan agar polemik ini dapat segera terselesaikan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelidiki lebih jauh perihal kepemilikan HGB di wilayah yang diduga berada di timur perairan Surabaya. Ini adalah isu serius yang berkaitan dengan kemakmuran rakyat,” tegas Matluk pada Jumat (24/01).

Ia juga menekankan, pentingnya transparansi dalam tata kelola lahan dan perizinan, terutama jika melibatkan wilayah perairan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Thoriqul Haq Jadi Ketua IKA PMII Jatim, Direktur Eksekutif CeDep Ucapkan Selamat

“Kita tidak boleh tinggal diam. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas wilayah perairan. Jika benar ada perizinan HGB di wilayah laut, hal ini dapat berdampak negatif pada lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya laut,” ucapnya.

Sebagai langkah nyata, PC PMII Surabaya berencana melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum mengenai dugaan HGB di laut timur Surabaya.

“Kami akan mengadakan audiensi dan dialog dengan pemerintah kota maupun daerah terkait isu HGB ini untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Cupu, Ketua IKA PMII Terpilih Harus Buka Komunikasi Agar Bermanfaat

Dengan begitu, Matluk berharap agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menginvestigasi wilayah pesisir di Jawa Timur yang diduga memiliki kasus serupa.

“ investigasi menyeluruh terhadap daerah pesisir yang terindikasi terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) harus dikordinatkan dengan tepat,” tutupnya.

Editor : rudi