Budi Leksono: Pemberian Reward dan Pengelolaan Aset Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah.

Surabaya|Artik.id - Anggota DPRD Surabaya dari Komisi B, Budi Leksono, memberikan sejumlah masukan dalam evaluasi terkait pendapatan daerah, khususnya mengenai pajak dan pengelolaan aset pemerintah kota. 

Menurutnya, salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah dengan memberikan penghargaan atau reward kepada masyarakat yang taat membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: M. Syaifuddin : Fungsi dan Tanggung Jawab DPRD serta Sinergi dengan Pemerintah Daerah.

Budi menyatakan bahwa pemberian hadiah atau reward bagi para pembayar pajak bisa menjadi motivasi bagi warga untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Hadiah-hadiah tersebut, bisa beragam, mulai dari hadiah kecil hingga hadiah yang lebih besar, seperti mobil atau umrah, meskipun ia mengakui belum mengetahui apakah hal ini diizinkan secara teknis. 

Ia menilai meski hadiah yang diberikan tidak perlu besar, namun bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak ini dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, Budi Leksono juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan aset pemerintah kota Surabaya diketahui oleh setiap lurah dan camat setempat keberadaan aset pemerintah tersebut, baik yang berupa fasilitas umum (FASUM) maupun fasilitas sosial (PSU).

Hal ini, dapat mencegah terjadinya konflik atau penyalahgunaan aset, seperti yang terjadi di Wiyung, di mana pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana sempat terhambat karena lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Lebih lanjut, Budi menyarankan agar aset yang belum dimanfaatkan segera dipergunakan, terutama jika aset tersebut terbengkalai dan lahan - lahan yang belum direncanakan penggunaannya bisa disewakan terlebih dahulu. Tujuannya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah aset pemerintah menganggur.

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Pemkot dalam Penyelesaian Masalah Apartemen Bale Hinggil.

Dalam evaluasi tersebut, Budi juga menyinggung soal kafe-kafe besar yang beroperasi di Surabaya, pengawasan dan perizinan yang diberikan kepada pengusaha, terutama yang memiliki lahan besar seperti apa. 

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap reklame dan pajak reklame perlu ditingkatkan, agar tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pajaknya.

Budi juga menyarankan agar kebijakan terkait pajak dan aset pemerintah tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil adil dan tidak tebang pilih. Pengawasan yang ketat, menurutnya, sangat penting untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai tambahan, Budi mengungkapkan ide terkait pemberian hadiah seperti diskon atau bonus bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"pemberian reward seperti ini dapat menjadi strategi yang efektif, meskipun juga mengingatkan pentingnya untuk tetap konsultasi dengan pihak yang berkompeten agar tidak menimbulkan masalah hukum,"tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Budi berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan memaksimalkan potensi aset pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Rda)

 

Editor : rudi