Dosen Universitas Wijaya Kusuma Advokasi Sengketa Tanah Warga Kapas Krampung

SURABAYA | ARTIK.ID - Sengketa mengenai kepemilikan tanah di RW1 Kapas Krampung, yang melibatkan 39 kepala keluarga yang telah menempati tanah sejak tahun 1950 secara turun temurun, menjadi perhatian serius Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Tim dosen tersebut yakni, Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum, Dr.Ardhiwinda Kusumaputra, S.H.,M.H, dan Dr. Joko Nur Sariono, SH, MH.

Baca Juga: The Secret Of Archipelago, Sebuah Pameran Seni di Surabaya yang Mengangkat Kekayaan Budaya Nusantara

Dr. Joko Nur Sariono, SH, MH., dalam konfirmasi Senin (22/7), mengatakan, kasus ini melibatkan klaim individu yang mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 1998, meskipun tanah tersebut telah ditempati secara permanen dengan pembangunan rumah sejak setengah abad yang lalu.

"Warga setempat memiliki bukti kuat berupa pembayaran pajak sejak tahun 1957, serta tanah ini telah menjadi tempat tinggal yang tetap dan permanen bagi masyarakat Kapas Krampung," ujarnya.

Pada sisi lain, regulasi terkait tanah terlantar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 juga perlu dipertimbangkan, yang menetapkan bahwa tanah yang dikuasai oleh masyarakat selama 20 tahun dapat diusulkan untuk penerbitan sertifikat tanah terlantar.

Kegiatan advokasi kasus ini telah dilaksanakan dengan penuh dedikasi oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Baca Juga: Bankjatim Gelar JConnect Run 2024, Promosikan Gaya Hidup Sehat dengan Libatkan Ribuan Pelari

Pada tanggal 14 Juni 2024, dilakukan penyuluhan hukum di Balai RT 02 RW 01 Kapas Krampung, yang dihadiri lebih dari 50 masyarakat lokal.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang status hukum tanah yang dikuasai secara turun temurun serta memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat secara adil dan transparan.

Dukungan aktif dari Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Komisi C DPRD Surabaya, serta pendanaan hibah dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjadi pendorong utama dalam upaya memperoleh keadilan bagi masyarakat Kapas Krampung.

Baca Juga: Eri Cahyadi Buka Kembali Jalan Penghubung Bulak Banteng danTambak Wedi yang Ditutup Sejak 2018

"Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada upaya memperkokoh solidaritas sosial dalam komunitas tersebut," imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, Dr. Joko Nur Sariono, SH, MH., berharap masyarakat Kapas Krampung dapat memperoleh kepastian hukum yang mereka perlukan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah secara turun temurun dalam konteks hukum yang berlaku. (red)

Editor : Fudai