SURABAYA | ARTIK.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online dan slot di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 yang melarang keras ASN dan Non-ASN terlibat dalam segala bentuk perjudian online dan slot.
Eri Cahyadi menyebut, langkah tegas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.
Baca Juga: Eri Cahyadi Buka Kembali Jalan Penghubung Bulak Banteng danTambak Wedi yang Ditutup Sejak 2018
Dalam keterangannya pada Selasa (9/7/2024), Eri Cahyad menyampaikan larangan bagi seluruh ASN dan Non-ASN untuk melakukan, terlibat, mendukung, memfasilitasi, dan mempermudah aktivitas judi online dan slot dalam bentuk apapun. Larangan ini juga termasuk penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet, dan lainnya untuk kegiatan perjudian, pornografi, dan game.
Baca Juga:
Baca Juga: Menghadapi Kotak Kosong, Harus Membuktikan Seberapa Kuat Eri Cahyadi di Mata Warga Surabaya
- PDAM Surabaya Kebocoran, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Minta Pengawasan Diperketat
- Warga Gondang Senduro Kabupaten Lumajang Gelar Sedekah Dusun
- Ribuan Pecinta Kopi Memadati Jalan Tunjungan dalam JCC dan Festival Peneleh 2024
- Natasha Wilona Ingin Pasangan dengan Penghasilan Lebih Tinggi, Tapi Bukan Matre
- Erika Carlina Pernah Pakai Jilbab Saat Sekolah Dasar Karena Dibully
"Bukan hanya itu, ASN dan Non-ASN juga dilarang berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam judi online, serta tidak boleh terlibat dalam perjudian di lingkungan kantor maupun di luar jam kerja," tegas Eri Cahyadi.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah. Sanksi tegas berupa hukuman disiplin akan diberikan kepada ASN dan Non-ASN yang melanggar larangan ini.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terbitkan SE untuk Cegah Penyebaran Mpox
"Kepala PD juga diminta untuk memberikan teguran lisan atau tertulis kepada ASN dan Non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor, termasuk kegiatan perjudian," pungkasnya.
Editor : Fudai