REMBANG – Pedagang di luar Pasar Rembang diminta mematuhi aturan yang ditentukan. Jangan sampai keberadaan mereka memicu kesemrawutan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi saat melakukan penertiban pedagang di Pasar Rembang, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Jaga Warisan Leluhur Jelang Puasa, di Boyolali Helat Tradisi Padusan
Disampaikan, berdasarkan hasil diskusi dengan instansi lintas sektor, diketahui masalah mendasar pemicu kesemrawutan adalah pedagang tidak resmi dan parkir kendaraan. Pasalnya, masih banyak pedagang yang lapaknya melebihi toleransi. Maka pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari kepada pedagang, untuk menyesuaikan.
(Baca Juga: Dipicu Hujan Deras, Banjir di Melawi Kalbar Belum Surut Hingga Kini)
Baca Juga: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta Minta Tak Main-main dengan Dana Desa
“Sesuai arahan Pak Bupati, silakan pedagang di luar pasar dikasih space. Akan kita ingatkan kepada pedagang di luar pasar, hak mereka itu per orang, lapaknya 1,5 meter dan lebar 1 meter. Ini masih proses identifikasi, sebenarnya berapa jumlah pedagang tidak resmi yang masih aktif,” tutur Teguh.
Pengguna jalan, Andi Widodo mengajak masyarakat bisa ikut ambil bagian dalam mengatasi keruwetan di Pasar Rembang, jangan hanya mengandalkan penertiban tim gabungan. Yakni, dengan mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas di jalan lingkar pasar.
Baca Juga: Tambah Top Saja, PPDI Minta Ganjar Jadi Pembina
“Selama ini masih banyak yang melanggar aturan muternya, sehingga memperparah keadaan. Apalagi kalau pas jam-jam ramai. Ya pengguna jalan mohon lah bisa mematuhi, kan sudah jelas ada rambu,” ungkap Andi. (*)
Editor : Fudai