artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Komisi A DPRD Jatim Cari Skema Baru agar Guru Honorer Tetap Mengajar pada 2027

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya (FOTO sam for artik)
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya (FOTO sam for artik)

SURABAYA - Komisi A DPRD Jawa Timur tengah memperjuangkan kepastian status hukum bagi ribuan guru honorer agar tetap bisa mengajar pada 2027 mendatang. Skema yang sedang disiapkan memungkinkan para guru honorer tetap bekerja dan menerima pembiayaan dari APBD, meski statusnya berbeda dengan ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya menegaskan pihaknya kini fokus mencari payung hukum agar para guru honorer tidak kehilangan pekerjaan.

“Yang penting mereka tidak dirumahkan dan tetap bisa bekerja. Sekarang kami sedang mencari bentuk status hukumnya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Komisi A akan menangani aspek kepegawaian dan skema penganggaran. Sementara urusan kapasitas, kualitas, hingga pembenahan sistem pendidikan akan diserahkan kepada Komisi E DPRD Jatim yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan.

Dedi juga meminta agar perekrutan guru honorer baru dihentikan sementara supaya persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

“Kami cari dulu opsi penganggarannya. Setelah itu urusan kapasitas dan pembenahan sistem kami serahkan ke Komisi E. Tapi setelah ini mohon rekrutmen guru honorer dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim telah mengawal nasib 2.295 guru honorer Jawa Timur ke pemerintah pusat. Para guru tersebut terancam tidak bisa mengajar mulai awal 2027.

Kini, persoalan itu mulai menemukan titik terang setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.

Dedi menyebut kebijakan itu menjadi kabar baik bagi guru honorer di Jawa Timur karena mereka tetap diperbolehkan mengajar seperti sebelumnya.

“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan guru honorer tetap mengajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya aturan hanya mengakomodasi guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga akhir 2024. Namun, DPRD Jatim mempertimbangkan faktor kemanusiaan sehingga guru honorer yang direkrut setelah 2024 tetap diberi kesempatan bekerja.

“Kalau mengacu aturan, yang bisa diselamatkan itu yang masuk Dapodik 2024. Tapi atas dasar kemanusiaan, kami merekomendasikan guru honorer pasca-2024 tetap bekerja dan diselesaikan secara bertahap,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Dedi menilai persoalan ini menjadi “benang kusut” akibat rekrutmen guru honorer yang terus berlangsung, meski sebelumnya DPRD sudah meminta agar perekrutan dihentikan, khususnya di SMA dan SMK negeri.

Namun dalam praktiknya, menurut dia, rekrutmen masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jatim hingga tingkat UPTD.

“Kami sudah berkali-kali meminta rekrutmen dihentikan. Tapi selalu ada alasan kemanusiaan karena mereka sudah mengabdi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah sekolah akhirnya mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji guru honorer, termasuk melalui iuran komite sekolah.

“Padahal anggarannya sebenarnya tidak tersedia. Akhirnya dicari dari iuran sekolah lewat komite,” katanya.

Setelah bertahun-tahun mengabdi, para guru honorer tersebut kemudian menuntut kesejahteraan yang lebih layak. Namun ketika muncul wacana penghentian kerja, persoalan kemanusiaan kembali menjadi pertimbangan utama.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno memastikan pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut bersama Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.

“Besok Jumat kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan ini,” pungkasnya. (red)

Editor :