SURABAYA – Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Surabaya. Dalam hearing yang digelar Selasa (19/5/2026), DPRD turun langsung memediasi konflik yang sempat memicu ketegangan antarwarga.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan unsur Kecamatan Gayungan, Kelurahan Dukuh Menanggal, serta perwakilan warga dari RW 6 dan RW 8.
Persoalan mencuat setelah adanya klaim terhadap wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak dinilai masuk ke wilayah RW 8. Namun dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta penting bahwa hingga saat ini belum ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Cak YeBe (sapaan akrabnya) dalam Hearing.
Turut dipaparkan sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal yang secara historis mengikuti jalur jalan utama mulai dari selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe dan ke arah barat menuju SMAN 15 Surabaya.
Perkembangan kawasan yang kini semakin padat dan jalan yang melebar hingga sekitar 10 meter disebut memunculkan dinamika baru, termasuk tumbuhnya aktivitas ekonomi warga di sepanjang ruas jalan.
Meski demikian, Cak YeBe menegaskan sejarah dan kebiasaan lama tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan batas wilayah saat ini.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.
Tak hanya membahas batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan badan jalan di Jl. Bambe Dukuh Menanggal yang diduga dipakai aktivitas PKL hingga adanya penarikan retribusi harian kepada pedagang.
Cak YeBe memberikan peringatan keras apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan daerah.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh kelompok tertentu, termasuk dalam kegiatan warga yang kerap menutup akses jalan tanpa koordinasi lintas wilayah.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Dari hasil mediasi ini, disepakati bahwa warga RT 4 yang saat ini berada di RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.
Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan dan tidak lagi mempermasalahkan status wilayah.
Komisi A pun mendorong adanya komunikasi dan kolaborasi antar-RT maupun RW agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” tandas Cak YeBe.
Komisi A DPRD Surabaya juga memberikan sejumlah penegasan penting, di antaranya tidak adanya dasar hukum kuat soal batas RW, larangan penguasaan jalan umum secara sepihak, aktivitas PKL yang wajib sesuai aturan, penghentian potensi retribusi liar, hingga pentingnya koordinasi antarwilayah dalam setiap kegiatan warga.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Cak YeBe.(rda)
Editor : rudi