artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Sengketa Lahan Rusun Gunung Anyar Berlanjut, Pemprov Jatim Tempuh Upaya PK

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan Rusun Gunung Anyar di Surabaya bukan proyek mangkrak. Pengelolaan rumah susun tersebut saat ini terkendala sengketa hukum terkait kepemilikan lahan, sementara Pemprov Jatim sedang menempuh upaya peninjauan kembali (PK) setelah kalah dalam gugatan yang berkaitan dengan tanah lokasi rusun.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan persoalan yang terjadi hanya menyangkut status kepemilikan lahan. Meski demikian, keberlangsungan hunian dan kenyamanan penghuni Rusun Gunung Anyar tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Bukan mangkrak. Kita kalah dalam gugatan dan sekarang sedang mengupayakan peninjauan kembali. Tanahnya memang dikuasai pihak yang memenangkan gugatan, tetapi gedungnya masih milik Pemprov Jawa Timur. Yang terpenting masyarakat yang tinggal di sana tidak boleh terganggu,” ujar Adhy usai rapat paripurna di DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).

Menurut Adhy, bangunan rumah susun tersebut hingga kini masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selama ini pengelolaan rusun dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jawa Timur.

Pemprov Jatim saat ini terus menempuh jalur hukum untuk mengembalikan penguasaan lahan agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan optimal seperti sebelumnya.

Adhy menegaskan pemerintah berupaya agar aset negara dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di sisi lain, layanan kepada warga yang menghuni rusun dipastikan tetap berjalan.

“Kita berusaha supaya negara bisa kembali mengembalikan kepemilikannya. Selama ini yang mengelola adalah Dinas PU Cipta Karya. Prinsipnya masyarakat tidak boleh terganggu,” katanya.

Selain membahas persoalan Rusun Gunung Anyar, Adhy juga menyoroti tantangan penyediaan hunian di Jawa Timur, khususnya di kawasan perkotaan seperti Surabaya. Tingginya angka backlog kepemilikan rumah dan keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan perumahan.

Menurutnya, pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun menjadi pilihan yang lebih realistis dibandingkan terus mengandalkan pembangunan rumah tapak di wilayah perkotaan yang lahannya semakin terbatas.

“Di Surabaya terutama, jumlah backlog kepemilikan rumah masih tinggi. Dengan keterbatasan lahan, rasanya tidak mungkin terus mengandalkan rumah tapak. Karena itu alternatifnya adalah pembangunan rumah susun. Ini sedang kami bicarakan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.

Namun demikian, pengembangan rumah susun di Jawa Timur juga menghadapi hambatan lain. Sejumlah lahan yang berpotensi digunakan untuk pembangunan hunian vertikal masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pemprov Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan agar pembangunan rumah susun dapat terus berjalan dan membantu mengurangi backlog perumahan di Jawa Timur.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, Pemprov Jatim memastikan keberadaan penghuni Rusun Gunung Anyar tetap terlindungi, sembari terus mengupayakan penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme yang berlaku.

(red)

 

 

Editor :