SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. “THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.
Sigit turut menanggapi isu yang sempat mencuat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran. Setelah difasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja bersama Disnakertrans Jatim, disepakati bahwa tidak ada PHK dan para pekerja tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Untuk mempermudah akses layanan, 54 posko THR tersebar di satu posko induk Kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Seluruh posko beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp pengaduan. Setiap laporan wajib mencantumkan identitas lengkap pelapor, data perusahaan, kronologi persoalan, serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.
Terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit menegaskan bahwa hubungan kerja pengemudi dengan aplikator bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal sebagaimana pekerja pabrik atau karyawan perusahaan. Karena itu, pemberian yang diterima bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya dengan kisaran imbauan sekitar 20 persen, menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Selain posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama arus mudik dan balik Lebaran. Posko ini menyediakan layanan pendataan, telepon darurat, takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, mayoritas berstatus selesai kontrak. Pada periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025 saja, tercatat 2.459 PMI pulang ke Jatim, dengan jumlah terbanyak berasal dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Pemprov Jatim pun mengimbau seluruh pekerja dan PMI memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan agar hak dan perlindungan mereka tetap terjamin selama momentum Idulfitri.
Menurut Sigit, keberadaan posko menjadi bentuk nyata perlindungan negara bagi para PMI. “Momentum Lebaran identik dengan lonjakan kepulangan PMI. Kami ingin memastikan mereka kembali dengan aman, nyaman, dan mendapatkan pendampingan jika menghadapi kendala,” pungkasnya.
Editor : Mohammad