SURABAYA - Aksi dugaan pencurian fasilitas publik di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, dua pria diduga membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini kini telah diproses secara hukum melalui Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Dishub Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah video tersebut beredar.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami juga sudah membuat laporan polisi dan terus berkoordinasi untuk proses selanjutnya," kata Trio, Rabu (3/6/2026).
Trio menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perusakan maupun pencurian aset publik. Menurutnya, seluruh pelanggaran hukum yang merugikan fasilitas milik pemerintah akan diproses melalui jalur hukum tanpa pengecualian.
"Pencurian kabel PJU, rambu lalu lintas, maupun aset publik lainnya pasti akan kami laporkan. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," tegasnya.
Ia menjelaskan, fasilitas yang menjadi sasaran pelaku adalah tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Tidak hanya mengambil material besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton yang menopang rambu tersebut.
"Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan untuk mengambil besi tersebut. Tindakan seperti ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Trio juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas umum.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal maupun kerusakan fasilitas publik melalui Command Center 112 atau hotline pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.
"Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh seluruh laporan warga. Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti secepat mungkin," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan menghitung tingkat kerugian yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut. Berdasarkan estimasi, biaya pengadaan satu tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
"Nilainya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta untuk satu tiang dan rambu. Namun kami tetap akan melihat kondisi kerusakan secara keseluruhan karena tidak semua komponen selalu mengalami kerusakan total," jelas Beta.
Menurut Beta, Dishub Surabaya lebih mengutamakan penggantian fasilitas yang rusak dibandingkan meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai. Pelaku nantinya dapat diminta mengganti komponen yang mengalami kerusakan sesuai hasil perhitungan kerugian.
"Kami tidak meminta uang pengganti. Yang kami minta adalah penggantian barang atau komponen yang rusak sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme serupa pernah diterapkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merusak fasilitas publik, termasuk insiden kendaraan yang menabrak lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, depan Masjid Al Falah Surabaya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperluas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan kehilangan maupun perusakan aset publik.
"Ke depan kami berharap ada penambahan CCTV sehingga seluruh sarana dan prasarana dapat dipantau dengan lebih maksimal. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, semuanya bisa terekam dengan jelas," ungkapnya.
Selain pengawasan melalui CCTV, Dishub Surabaya juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi manajemen aset. Sistem tersebut nantinya memungkinkan seluruh fasilitas publik terpantau secara daring dan mempermudah pelaporan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
"Kami sedang menyusun aplikasi untuk memonitor seluruh sarana dan prasarana secara digital. Jika ada aset yang hilang, rusak, atau terlepas, laporan bisa dilakukan secara online sehingga penanganannya menjadi lebih cepat," pungkas Beta. (red)
Editor : Fudai