artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Inventaris Gamelan dan Reog Senilai 2 Miliar Dilaporkan Hilang, DKS Tempuh Jalur Hukum

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
FOTO from Dewan Kesenian Surabaya for artik
FOTO from Dewan Kesenian Surabaya for artik

SURABAYA - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) resmi melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan sejumlah aset kesenian tradisional ke Polrestabes Surabaya. 

Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya berbagai inventaris seni budaya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat dan generasi muda di Kota Surabaya.

Laporan telah diterima Polrestabes Surabaya dengan Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, Rabu (20/5) mengatakan, barang yang dilaporkan hilang meliputi perangkat gamelan, alat karawitan, perlengkapan reog, jaranan, hingga berbagai alat kesenian tradisional lainnya.

Menurutnya, seluruh perlengkapan itu selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam aktivitas pendidikan seni dan pelestarian budaya di Surabaya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya, Gedung Balai Pemuda Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya datang ke lokasi dan mengangkut seluruh inventaris kesenian dari dalam sekretariat.

DKS menyebut proses pengangkutan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.

Hingga laporan polisi dibuat, pihak DKS mengaku belum pernah menerima berita acara penyitaan ataupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.

DKS memperkirakan kerugian materiil akibat hilangnya aset kesenian itu mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut belum termasuk barang pribadi milik para seniman yang dititipkan di sekretariat.

Namun, menurut DKS, kerugian terbesar justru berada pada aspek immateriil karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendidikan budaya bagi generasi muda.

“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” ujar Chrisman Hadi.

Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang diketahui merupakan hibah dari almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, sekaligus sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an.

Selama puluhan tahun, perangkat gamelan itu menjadi sarana pendidikan budaya sekaligus ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya.

Chrisman menilai nilai sebuah gamelan tidak hanya terletak pada materialnya, tetapi juga pada nilai sejarah dan warisan budaya yang terkandung di dalamnya.

“Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa.” tuturnya.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan langkah hukum yang ditempuh DKS merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan setiap tindakan aparatur negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” kata Habibus Shalihin.

Melalui laporan tersebut, Dewan Kesenian Surabaya meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengembalikan seluruh aset budaya kepada DKS, serta menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa.

DKS menegaskan upaya hukum ini bukan sekadar persoalan kepemilikan barang. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, serta menjaga hak generasi muda agar tetap dapat belajar dan mewarisi tradisi budaya Indonesia. (red)

 

Editor :