artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Forkom Jurnalis Nahdliyin Desak Prabowo Intervensi Terkait Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Ketua Umum Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), Muhamad Diday Rosadi (FOTO FJN for artik)
Ketua Umum Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), Muhamad Diday Rosadi (FOTO FJN for artik)

JAKARTA - Empat jurnalis Indonesia dilaporkan ditahan otoritas Israel setelah kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang mereka tumpangi diintersepsi Angkatan Laut Israel di perairan internasional, Senin (18/5/2026).

Keempat jurnalis tersebut masing-masing Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, kemudian Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta jurnalis foto Rahendro Herubowo dari iNews.

Menanggapi penahanan tersebut, Ketua Umum Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), Muhamad Diday Rosadi, menyerukan solidaritas terhadap empat jurnalis Indonesia yang saat ini masih ditahan.

Pria yang akrab disapa Diday itu mengajak seluruh jurnalis dan masyarakat untuk terus mengabarkan kasus tersebut melalui pemberitaan maupun media sosial agar perhatian publik internasional tetap terjaga.

“Alat perjuangan jurnalis adalah narasi, baik tulisan maupun gambar. Persoalan ini harus terus dikabarkan sampai empat jurnalis tersebut dibebaskan dan kembali ke tanah air,” ujar Diday dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Selain menggalang solidaritas, FJN juga mendesak Pemerintah Indonesia bergerak cepat melakukan langkah diplomasi yang tegas dan terukur guna membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Diday meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus mengupayakan perlindungan terhadap empat warga negara Indonesia tersebut.

Ia juga berharap Prabowo Subianto turun langsung dalam proses diplomasi pembebasan para jurnalis Indonesia.

“Presiden sebagai kepala negara diharapkan bisa mengambil langkah langsung untuk membebaskan empat jurnalis Indonesia tersebut,” katanya.

Diday menegaskan keselamatan jurnalis dalam situasi konflik diatur dalam Konvensi Jenewa. Dalam protokol tambahan Konvensi Jenewa, fasilitas dan kendaraan pers disebut tidak boleh menjadi sasaran serangan selama menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut dia, tindakan intersepsi dan penahanan terhadap jurnalis dalam misi kemanusiaan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

“Karena itu, tindakan tentara Israel jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa,” ujarnya.

FJN juga mengajak masyarakat menggelar doa bersama untuk keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut, baik jurnalis maupun relawan. (red)

Editor :