Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi Dinas Pendidikan

LAMONGAN - Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Lamongan. Kasus ini menimpa jurnalis media online memorandumdisway, Syaiful Anam, yang melaporkan adanya intimidasi serta ancaman kepada pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi setelah dirinya diminta untuk menghapus berita mengenai dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi Disdik, Jurnalis Lamongan Diintimidasi Oknum

Menurut penuturan Syaiful Anam, insiden tersebut berlangsung pada Senin (15/9) di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan. Saat itu, ia tengah bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, ketika tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R beserta beberapa temannya yang datang menggunakan mobil.

Dalam pertemuan itu, R meminta agar Syaiful menghapus berita yang telah dipublikasikan di laman memorandumdisway pada 11 September 2025 berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.”

“R menyampaikan kepada saya bahwa dirinya adalah pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan. Permintaan itu ia sampaikan langsung saat kami berada di warung kopi,” ujar Syaiful, yang akrab disapa Bang Ipul, usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10).

Tak berhenti di situ, Bang Ipul mengaku juga menerima ancaman jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“R mengatakan apabila saya tidak mau men-takedown berita itu, maka dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” tambahnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi Disdik, Jurnalis Lamongan Diintimidasi Oknum

Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Lamongan agar laporan saya terkait intimidasi dan ancaman terhadap profesi wartawan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya tegas.

Kasus ini mendapat perhatian dari komunitas jurnalis di Lamongan. Mereka menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers dan menolak segala bentuk tekanan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sebagai pengawas publik.

“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ungkap salah satu jurnalis Lamongan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi Disdik, Jurnalis Lamongan Diintimidasi Oknum

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” jelasnya singkat. (red)

 

Editor : Fudai