LAMONGAN - Diduga terjadi upaya penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Lamongan. Kasus ini menimpa jurnalis media online memorandumdisway, Syaiful Anam, yang melaporkan adanya intimidasi dan ancaman ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula saat Syaiful diminta menghapus berita terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.
Baca Juga: Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
Kejadian berlangsung pada Senin (15/9) di sebuah warung kopi belakang Plaza Lamongan, ketika Syaiful tengah berbincang santai dengan tiga rekannya yakni Ar, Ed, dan Ih.
Tiba-tiba, datang seorang pria berinisial R bersama beberapa orang yang menumpang mobil.
R kemudian meminta agar Syaiful menghapus berita yang sudah tayang di memorandumdisway pada 11 September 2025 berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.”
“Dia mengaku sebagai pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan dan meminta berita itu diturunkan saat kami duduk di warung,” ujar Syaiful, seusai memberikan keterangan kepada Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10).
Baca Juga: Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
Syaiful menambahkan, bahwa R juga melontarkan ancaman jika dirinya menolak permintaan tersebut.
“Dia bilang kalau berita tidak dihapus, maka akan ada tindakan yang tidak menyenangkan terhadap saya,” ungkapnya.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wartawan Lamongan Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi Dinas Pendidikan
“Saya berharap Kapolres Lamongan bisa memberikan perhatian agar kasus intimidasi terhadap wartawan ini diproses dengan serius,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat. (red)
Editor : Natasya