Duka di Sungai Jagir, Potret Buram Keadilan Sosial di Surabaya

Azhar Kahfi Anggota Komisi A DPRD Surabaya (Doc Rudy)
Azhar Kahfi Anggota Komisi A DPRD Surabaya (Doc Rudy)

SURABAYA — Tewasnya seorang pengamen jalanan yang nekat melompat ke Sungai Jagir, Surabaya, mengundang perhatian serius dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, Ia menyesalkan pendekatan represif yang selama ini diterapkan terhadap anak jalanan.

Insiden tragis ini mencerminkan kegagalan kebijakan kota dalam melihat realitas sosial di lapangan. Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan oleh Satpol PP menempatkan anak jalanan sebagai ancaman ketertiban, bukan sebagai individu yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan.

Baca Juga: Aset Jadi Asetil! SIGenDiS Jadi Role Model Digitalisasi Gedung Pemkot Surabaya

“Perda ini lebih fokus pada penertiban, bukan pada perlindungan. Anak-anak jalanan dipandang sebagai masalah ketertiban kota, padahal mereka adalah bagian dari masalah kesejahteraan sosial yang butuh solusi manusiawi,” tutur Kahfi pada Warta Artik.id Jumat (29/08). 

 

Legislator dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya itu menegaskan, pendekatan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak-hak dasar setiap anak, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan mengusir atau menekan. Jika anak jalanan terus-menerus dipersekusi dengan dalih ketertiban, maka kita telah gagal sebagai kota yang beradab,” ungkapnya.

 

Kahfi mendesak agar Pemkot Surabaya segera mengkaji ulang Perda terkait, dan mendorong lahirnya pendekatan baru yang lebih berpihak pada hak anak dan keadilan sosial. 

Baca Juga: Surat Edaran Sekda Surabaya Tidak Populis, Kebiri Hak Adminduk Warga

Ia juga meminta aparat penegak perda untuk menjalankan tugas dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

 

“Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia, terutama anak-anak yang hidup dalam keterbatasan,” tutupnya.

Kasus ini membuka kembali perdebatan lama, bagaimana kota-kota besar seperti Surabaya menangani persoalan sosial di ruang publik, antara penertiban dan perlindungan bagi warganya tanpa terkecuali. (Rda) 

Baca Juga: Azhar kahfi : Jalanan Jadi Arena Identitas, Bahaya Subkultur Balap Liar Bagi Remaja Surabaya

 

 

 

Editor : rudi