Pajak Pembelian (BBM) atau PBBKB Naik Seluruh Indonsia, Jawa Timur Naik 5%

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

 

JAKARTA - Pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah tarif PBBKB di DKI Jakarta naik menjadi 10%.

Baca Juga: Harga BBM Naik Terus, Berikut Lis Harga di Bulan Oktober

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menanggapi kenaikan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku terkejut dengan besarnya tarif yang ditetapkan.

Ia pun berjanji akan menurunkan tarif PBBKB menjadi 5%. Rencana penurunan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Naik Terus, Berikut Lis Harga di Bulan Oktober

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengenaan PBBKB di setiap daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ketentuan tarif PBBKB diatur dalam Pasal 23 hingga Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Yuliot, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Polres Tanjung Perak Bersama TNI dan Satpol PP Amankan 14 SPBU

Berikut daftar tarif PBBKB di berbagai provinsi di Indonesia:

  • Aceh:5% (Qanun Aceh No. 2/2012)
  • Sumatra Utara:7,5% (Pergub Sumut No. 1/2021)
  • Sumatra Barat:7,5% (Perda Sumbar No. 11/2018)
  • Riau:10% (Perda Riau No. 2/2024)
  • Kepulauan Riau:10% (Perda Kepri No. 1/2024)
  • Jambi:7,5% (Perda Jambi No. 5/2024)
  • Sumatra Selatan:5% (Pergub Sumsel No. 26/2024)
  • Bengkulu:10% (Perda Bengkulu No. 11/2019)
  • Lampung:7,5% (Perda Lampung No. 4/2024)
  • Banten:10% (Perda Banten No. 1/2024)
  • DKI Jakarta:10% (Perda DKI Jakarta No. 1/2024) – akan diturunkan menjadi 5%
  • Jawa Barat:5% (Perda Jabar No. 9/2023)
  • Jawa Tengah:10% (Perda Jateng No. 12/2023)
  • Yogyakarta:10% (Perda DIY No. 11/2023)
  • Jawa Timur:5% (Perda Jatim No. 8/2023)
  • Bali:5% (Perda Bali No. 1/2024)
  • Nusa Tenggara Barat:5% (Perda NTB No. 2/2024)
  • Nusa Tenggara Timur:10% (Perda NTT No. 1/2024)
  • Sulawesi Utara:7,5% (Perda Sulut No. 1/2024)
  • Sulawesi Tengah:7,5% (Perda Sulteng No. 7/2023)
  • Sulawesi Selatan:7,5% (Perda Sulsel No. 1/2024)
  • Sulawesi Tenggara:10% (Perda Sultra No. 2/2024)
  • Gorontalo:5% (Perda Gorontalo No. 1/2024)
  • Sulawesi Barat:7,5% (Perda Sulbar No. 4/2024)
  • Maluku:10% (Perda Maluku No. 1/2016)
  • Maluku Utara:10% (Perda Malut No. 1/2024)
  • Papua:7,5% (Perda Papua No. 1/2024)
  • Papua Barat:10% (Perda Papua Barat No. 1/2024)
  • Papua Tengah:7,5% (Pergub Papua Tengah No. 27/2023)
  • Papua Selatan:7,5% (Pergub Papua Selatan No. 52/2023)
  • Papua Pegunungan:Belum ditetapkan
  • Papua Barat Daya:Belum ditetapkan

Tarif PBBKB ini menjadi bagian dari upaya daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sejalan dengan ketentuan hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru. Namun, dalam praktiknya, penyesuaian tarif tetap perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat. (red)

Editor : Fudai