SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menanggapi langkah sejumlah perusahaan yang telah mengembalikan ijazah karyawannya setelah dilaporkan melalui posko aduan penahanan ijazah. Ia mengapresiasi para pengusaha yang telah mengembalikan dokumen penting tersebut, mengingat perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan atau menyimpan ijazah milik pekerja.
"Itu perusahaan yang bagus. Kalau karyawan sudah tidak bekerja di situ, mereka tidak punya hak untuk menyimpan atau menahan ijazah," kata Armuji saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Wakil Walikota Armuji Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2024 di Graha Sawunggaling
Menurut Armuji, ijazah merupakan hasil perjuangan pribadi yang diperoleh setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan. Karena itu, perusahaan harus menghormati hak karyawan dengan tidak menahan ijazah mereka.
"Ijazah itu dokumen pribadi yang didapatkan lewat perjuangan selama tiga tahun sekolah. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi saja bisa habis kalau dipakai terus-menerus," ujarnya.
Armuji menambahkan, kasus penahanan ijazah karyawan sebenarnya telah beberapa kali dilaporkan ke dinas terkait. Namun, tidak semua perusahaan menanggapi laporan tersebut dengan serius.
"Bagi saya, ijazah itu sangat penting. Menempuh pendidikan tiga tahun itu butuh biaya, tenaga, dan perjuangan besar. Perusahaan harusnya sadar bahwa ijazah diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kalau ijazah ditahan, mereka kesulitan mencari kerja," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerima laporan penahanan ijazah dari 36 karyawan melalui tiga posko aduan yang dibuka sejak Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Pernak-pernik Piala Dunia U-17 di Surabaya Bertebaran di Penjuru Kota
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa puluhan laporan yang masuk tidak berhubungan dengan CV Sentoso Seal.
"Dari 36 laporan yang masuk, 16 kasus sudah selesai. Untuk 13 lainnya, kami menerima kabar baik karena mereka telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan," kata Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Saat ini, pihak Disperinaker masih memverifikasi dokumen dari tujuh karyawan lainnya. Zaini menjelaskan, beberapa laporan belum dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji.
"Yang tujuh ini masih kami verifikasi. Misalnya, ada yang tidak menyertakan tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji," ujarnya.
Baca Juga: Malam Penutupan Surabaya Cross Culture, Balai Kota Surabaya Bak Taman Budaya
Zaini juga menyebutkan bahwa alasan penahanan ijazah beragam. Salah satunya adalah karena karyawan memiliki utang kepada perusahaan.
"Biasanya, saat proses rekrutmen, ijazah dititipkan atau disimpan oleh perusahaan. Ada juga yang berkaitan dengan pelunasan utang," jelasnya. (red)
Editor : Fudai