Tunggakan 1,7 Triliun, Bapenda Surabaya Fokus Optimalisasi Penagihan Pajak dan Pendapatan Daerah

Kepala bapenda surabaya dahliana lubis. (Rudy)
Kepala bapenda surabaya dahliana lubis. (Rudy)

SURABAYA – Sekretaris Bapenda Surabaya, Dahliana Lubis, mengungkapkan beberapa langkah yang tengah dilakukan untuk mengoptimalkan penagihan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam proses tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dahliana menekankan pentingnya upaya identifikasi terhadap piutang pajak yang telah lama belum dibayar, terutama yang berkaitan dengan biocang-biocang (pajak yang belum terbayar dalam jangka waktu lama).

Baca Juga: Abdul Malik Sebut Tiga Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah di Surabaya Perlu Penyelesaian Segera

"Memang ada beberapa capaian dari KPC (Kantor Pelayanan Cabang), meskipun belum maksimal. Ke depan, kami akan lebih memperhatikan jika ada kesalahan dalam memasukkan data.

Kami terus melakukan penagihan, identifikasi terhadap piutang yang sudah lama, serta proses penghapusan, meskipun bukan penghapusan secara mutlak, juga tetap mencatat piutang tersebut, karena sewaktu-waktu bisa saja ada itikad baik dari wajib pajak untuk membayar," ungkap Dahliana.

Pihak Bapenda  terus melakukan pendataan terkait aset yang belum membayar pajak, seperti tanah, rumah, dan apartemen, yang kebanyakan telah memiliki tunggakan lebih dari lima tahun. Proses ini dinamis dan bergantung pada kemampuan wajib pajak untuk melakukan pembayaran.

"Memang banyak yang terhambat akibat kondisi ekonomi, terutama selama masa pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan tutup dan usaha yang mengalami kesulitan. Namun, kami memberikan ruang bagi mereka untuk membayar dengan cara angsuran serta memberikan insentif fiskal, seperti pembebasan denda," tambah Dahliana.

Selain itu, Bapenda juga telah menyediakan fasilitas angsuran bagi wajib pajak yang kesulitan melakukan pembayaran sekaligus, serta memberi stimulan berupa insentif fiskal yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi.

Program pembebasan denda menyambut hari jadi kota menjadi salah satu contoh insentif yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran pajak.

Namun, ada juga kendala dalam mencari informasi wajib pajak yang tidak membayar atau sulit dihubungi. Untuk itu, Bapenda bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan identifikasi dan penindakan lebih lanjut, termasuk memberikan peringatan sebelum mengambil langkah lebih tegas.

Baca Juga: M Machmud Sebut Pemkot Surabaya Terlalu Lunak Tindak Penunggak Pajak Besar

"Apabila ada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran, kami memberikan persuasi dan peringatan terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut bersama dengan APH untuk menindaklanjuti," jelas Dahliana.

Di sisi lain, dalam hal pajak bagi hasil dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), Bapenda menerapkan sistem baru berupa opsi cost sharing yang memberikan alokasi pendapatan lebih cepat.

Dengan sistem ini, pajak yang terutang langsung masuk ke kas daerah setiap hari, berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mengatur pembagian hasil tiga bulan sekali.

"System cost sharing ini sangat membantu kami dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Setiap kali ada pembayaran BP (Biaya Proses) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), sebagian dari pendapatan tersebut langsung masuk ke kas daerah," Tutur Dahliana.

Baca Juga: Heboh Video Es Krim Beralkohol 40 Persen, DPRD Desak Pemkot Surabaya Lakukan Inspeksi

Bapenda Surabaya terus berusaha memaksimalkan potensi pendapatan daerah, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Pengelolaan pajak yang baik dan optimalisasi sistem penagihan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan kota di masa mendatang. (Rda)

Baca Lebih Banyak di Sini

 

 

Editor : rudi