JAKARTA - Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah pengesahannya. Pemerintah pun mempersilakan langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi publik.
Gugatan berupa uji formil terhadap UU TNI tercatat dalam sistem informasi MK pada Jumat (21/3/2025), sehari setelah DPR mengesahkannya dalam Sidang Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Berikut Poin Pentingnnya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa terdapat berbagai saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap revisi UU TNI, termasuk melalui jalur hukum di MK.
“Semua mekanisme dapat digunakan karena kita memiliki struktur ketatanegaraan yang jelas. DPR bersama pemerintah bertindak sebagai pembentuk undang-undang, tetapi ada pula lembaga yang berwenang melakukan uji materi,” ujar Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
Meski demikian, Supratman meminta masyarakat untuk memberi waktu kepada pemerintah dalam menerapkan UU TNI yang baru. Ia juga membantah anggapan bahwa komunikasi antara pemerintah dan DPR mengenai revisi ini kurang masif.
Menurutnya, revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yakni:
Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Berikut Poin Pentingnnya
- Pasal 3– Mengatur kedudukan TNI.
- Pasal 53– Mengenai batas usia pensiun prajurit.
- Pasal 47– Memungkinkan prajurit menduduki jabatan di kementerian atau lembaga (K/L).
Supratman juga mengungkapkan bahwa revisi UU TNI telah direncanakan sejak periode sebelumnya, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, perumusan akhirnya diserahkan kepada Komisi I DPR.
“UU ini pertama kali saya inisiasi pada tahun 2024, tetapi tidak dapat diselesaikan karena pemerintah belum menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Oleh karena itu, pembahasannya berlanjut ke periode sekarang,” jelasnya.
Gugatan ke MK
Kini, UU yang baru disahkan tersebut telah resmi digugat ke MK dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tujuh pemohon, yaitu:
Baca Juga: PDIP Dukung Revisi UU TNI, Puan Maharani Jelaskan Alasan Partai Berubah Sikap
- Muhammad Alif Ramadhan(Pemohon I)
- Namoradiarta Siaahan(Pemohon II)
- Kelvin Oktariano(Pemohon III)
- Nurrobby Fatih(Pemohon IV)
- Nicholas Indra Cyrill Kataren(Pemohon V)
- Mohammad Syaddad Sumartadinata(Pemohon VI)
- Yuniar A. Alpandi(Pemohon VII)
Gugatan ini berisi permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam situs resmi MK.
Seperti diketahui, pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025) mendapat penolakan luas dari masyarakat. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Saat ini, UU TNI hasil revisi masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk resmi diberlakukan. (red)
Editor : Fudai