artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Kado Hari Jadi Kota Surabaya, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Surabaya Vaganza

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Pelaku saat diamankan warga
Pelaku saat diamankan warga

SURABAYA - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual di tengah keramaian acara Surabaya Vaganza, Jalan Tunjungan, pada Sabtu (16/5/2026) malam. 

Pelaku merupakan seorang pria dewasa berusia 40 tahun, telah diamankan setelah keluarga korban menolak tegas segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.51 WIB. Korban, dengan inisial ANM, sedang berjongkok untuk merekam pawai di antara kerumunan yang padat. Saat itulah pelaku, yang diidentifikasi berinisial E, mendekat dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Menurut laporan, pelaku meraba bagian tubuh belakang korban dan dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengucapkan kalimat basa-basi kepada korban.

Merasa terkejut dan dilecehkan, korban segera meninggalkan posisinya untuk menemui kakak laki-lakinya, A.S, dan menceritakan seluruh kejadian yang baru dialaminya.

Kemarahan sang kakak memuncak setelah mendengar pengakuan adiknya. Ia segera mencari pelaku yang belum jauh dari lokasi, lalu langsung mengamankannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang bertugas di lokasi.

Keluarga korban, yang berdomisili di Jalan Kalianak Timur, Surabaya, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pihaknya ingin proses tersebut diselesaikan secara hukum. 

"Kami tidak mau dengar istilah apapun selain proses hukum yang berjalan sepenuhnya. Tidak ada damai, tidak ada kompromi!" tegasnya secara anoname.

Keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak rasa aman di ruang publik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)

Editor :