DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Berikut Poin Pentingnnya

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam pengesahan ini, terdapat empat poin utama yang mengalami perubahan dalam UU TNI.

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ini turut dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PDIP Dukung Revisi UU TNI, Puan Maharani Jelaskan Alasan Partai Berubah Sikap

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, Puan meminta persetujuan dari peserta sidang mengenai pengesahan RUU TNI menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani, sebagaimana dikutip dari Antara News.

Seluruh peserta sidang secara bulat menyatakan persetujuan, yang menandai pengesahan resmi RUU TNI menjadi UU TNI.

Empat Poin Perubahan dalam UU TNI

Berdasarkan hasil pengesahan, UU TNI kini mencakup empat perubahan utama yang terdapat dalam Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Berikut penjelasannya:

1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan

Perubahan pada Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: PDIP Dukung Revisi UU TNI, Puan Maharani Jelaskan Alasan Partai Berubah Sikap

2. Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Pada Pasal 7, terjadi penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut adalah:

  • Membantu dalam menanggulangi ancaman siber.
  • Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47: Penambahan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif

Perubahan dalam Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan, kini bertambah menjadi 14 bidang.

Namun, prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan tersebut berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga, serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Selain itu, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Berikut adalah daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Herindra akan Dilantik Prabowo Menjadi Kepala BIN yang Baru

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

4. Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Perubahan pada Pasal 53 menetapkan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun kini terbagi menjadi tiga kategori:

  • Bintara dan Tamtama:Usia pensiun diperpanjang menjadi 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat Kolonel:Usia pensiun menjadi 58 tahun.
  • Perwira Tinggi:
  • Bintang empat (Jenderal, Laksamana, Marsekal): 63-65 tahun.
  • Bintang satu hingga tiga: 60-62 tahun.

Dengan pengesahan UU TNI ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, memperkuat sistem pertahanan nasional, serta menyesuaikan dengan dinamika tantangan keamanan global dan domestik.

 

Editor : Fudai