JAKARTA | ARTIK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat, sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, dan juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca Juga: Volume Penumpang di Stasiun Pasar Senen Membeludak, KAI Lakukan Revitalisasi
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel agar aktivitas kereta api tidak terganggu oleh penduduk. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Baca Juga: Volume Penumpang di Stasiun Pasar Senen Membeludak, KAI Lakukan Revitalisasi
Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.
Baca Juga: Mati Suri 20 Tahun, PT KAI Akan Reaktivasi Jalur Kereta Kalisat Panarukan
Anne menjelaskan bahwa pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. Pada Senin (5/8), KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol, sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dengan berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutup Anne.
Editor : Fudai