Tragedi Keracunan Alkohol di Cruz Lounge Vasa Hotel, 3 Musisi Meninggal

SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam sidang pidana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seorang bartender dari Cruz Lounge Vasa Hotel didakwa memberikan campuran minuman beralkohol yang tidak sesuai resep standar.

Terdakwa, Arnold Zadrach Sitaniya, diduga sengaja meracik minuman menjadi lebih kuat agar lebih cepat memabukkan.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur

Akibatnya, sembilan botol minuman keras yang dikonsumsi secara bergantian oleh beberapa anggota band Ogie n Friends menyebabkan keracunan alkohol yang fatal.

Peristiwa ini berujung pada kematian tiga orang, yakni William Adolf Refly, Reza Ghulam, dan Indro Purnomo. Jaksa Penuntut Umum, Herlambang Adhi Nugroho, dalam dakwaannya menyatakan bahwa tindakan Arnold telah melanggar Pasal 204 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP, karena menjual minuman berbahaya tanpa memberi tahu sifat berbahayanya, yang berakibat kematian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar, Rabu, (12/06), lalu, dua saksi dihadirkan, yaitu Yiska Yulia, istri korban William Adolf Refly, dan Harce Andrew Runtutalo, gitaris Ogie n Friends.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

Yiska menceritakan bahwa suaminya mengeluh merasa tidak enak badan dan lemas setelah mengonsumsi minuman keras di hotel tersebut, hingga akhirnya meninggal dunia. Harce menambahkan bahwa seluruh anggota band mulai minum sebelum dan setelah tampil, dan semua minuman diracik oleh terdakwa.

Pada tanggal 22 Desember 2023, Ogie n Friends tampil di Cruz Lounge Vasa Hotel. Setelah selesai tampil, mereka melanjutkan minum-minum hingga menghabiskan sembilan botol minuman keras.

Beberapa hari kemudian, para anggota band mengalami gejala keracunan alkohol, yang berujung pada kematian Reza Ghulam di RSI Wonokromo, William Adolf Refly di RS Adi Husada, dan Indro Purnomo di RSUD Dr. Soetomo.

Baca Juga: Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303

Menurut hasil visum, penyebab kematian adalah mati lemas akibat keracunan alkohol.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Editor : Fudai