Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

Foto: Tangkapan layar dari video dok Satpol PP Surabaya/ARTIK.ID
Foto: Tangkapan layar dari video dok Satpol PP Surabaya/ARTIK.ID

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sebanyak 43 berkas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani proses sidang tipiring.

Sebanyak 43 berkas pelanggar tersebut diantaranya, 40 pelanggar yang melanggar Perda berjualan dibahu jalan maupun di atas pedestrian, serta 3 pelanggar lain terkait penjualan minuman beralkohol tak sesuai izin. Namun dari 43 pelanggar, 8 orang pelanggar tidak menghadiri sidang tipiring.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Amankan 38 Orang saat Pesta Miras

“Kami sidang tipiringkan beberapa pelanggar, sebanyak 32 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan merupakan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Surabaya, M. Fikser, dikutip, Senin (4/3/2024).

Fikser menambah para PKL yang berjualan dibahu jalan tersebut telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Habis Masa Izinnya Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunann

“Untuk pelanggaran ini, dari hasil putusan diberikan denda sebesar 100 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada para PKL ini,” kata Fikser.

Sedangkan untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol penjual langsung, mereka melakukan pelanggaran yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B dan C.

Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan PKL Jalan Kenjeran

“Untuk tempat usaha ini mereka melanggar pasal 69 dan pasal 71 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena dalam aturannya, perdagangan eceran minuman berlkohol hanya dapat dijual ditempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” pungkas Fikser.

(red)

Editor : Fuart