Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang di Luar Gedung, Pertama Kalinya di Teminabuan

SORSEL | ARTIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya untuk pertama kalinya menyelenggarakan sidang di Teminabuan, Sorong Selatan (Sorsel), dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .

Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y Babthista, di Teminabuan, Kepada, mengatakan, sidang di luar gedung Pengadilan Sorong, tepatnya di Teminabuan, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Daya Latih 34 Orang Asli Papua Jadi Mekanik Motor Tempel

Baca Juga:

"Sidang di luar gedung pengadilan pada tahun 2023, terjadi di Raja Ampat, dan pada tahun 2024 ini, baru pertama kalinya di Sorsel, tepatnya di Teminabuan," kata Fransiscus.

Ia mengatakan, sidang di Teminabuan ini menggunakan anggaran dari Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

"Kita akan melaksanakan sidang di Teminabuan selama dua hari berturut-turut, terhitung sejak Rabu (12/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024) dengan dua kasus berbeda," kata Fransiscus.

Baca Juga: LaNyalla Bertemu Forkopimda se Papua Barat Daya, Ajak Jaga Filosofi Tiga Tungku

Ia mengatakan, Pengadilan Sorong menggelar sidang di Teminabuan bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun jika adanya memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel.

"Ini anggaran dari MA dan kita memilih untuk melakukan sidang di Teminabuan, karena dua kasus yang sedang disidangkan itu diantaranya kekerasan seksual kepada anak di bawah umur dan narkotika," jelas Fransiscus.

Ia mengatakan, sidang bisa digelar Kembali di Teminabuan, jika terdapat anggaran yang mencukupi dari MA.

Baca Juga: Oknum Bappenda Kota Sorong Diduga Terima Suap, KPK Sebut Ada Penyakit Birokrasi di Papua

"Salah satu alasan diantaranya semua terdakwa dari Sorsel menjalankan sidang di Kota Sorong, sementara jarak dari Teminabuan ke Kota Sorong cukup jauh, maka salah satu bentuk pelayanan kita yang menggelar sidang di Teminabuan," pungkas Fransiscus.

 

Editor : Amatus Rahakbauw