artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Operasi Gabungan di Pabean Cantikan Sasar Angkutan Umum dan Barang, KIR Mati Langsung Ditindak

avatar Mohammad
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA – Aparat gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan di kawasan Jalan Bunguran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis (19/2/2026). Operasi ini menyasar kendaraan angkutan umum dan barang sebagai bagian dari uji coba emisi sekaligus penertiban kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polsek Pabean Cantikan bersama Dinas Perhubungan. Sejumlah kendaraan, terutama mobil angkutan, dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta kelayakan jalan.

Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, AKP Farri Loeki, menegaskan bahwa fokus operasi kali ini adalah kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

“Target utama kami kendaraan angkutan. Jika kedapatan KIR mati, nanti kami serahkan ke Dishub untuk ditilang sesuai ketentuan,” ujarnya di sela-sela operasi.

Selain KIR, petugas juga memeriksa kelengkapan surat seperti STNK dan SIM. Farri menjelaskan, apabila sopir kendaraan seperti pikap dan truk kedapatan tidak membawa surat-surat, mereka diberi kesempatan untuk mengambil atau meminta dokumen tersebut diantarkan ke lokasi pemeriksaan.

Namun, bagi pelanggaran yang bersifat kasat mata, termasuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, petugas tetap melakukan penindakan.

“Kebanyakan perusahaan-perusahaan tidak mau menyerahkan STNK kepada sopir. Ini yang sering jadi kendala di lapangan,” tambahnya.

Meski dilakukan dengan penindakan tegas, operasi tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya kelengkapan dokumen dan uji kelayakan kendaraan demi keselamatan bersama.

Farri pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Pelanggaran itu awal dari kecelakaan. Kami harap masyarakat lebih disiplin, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Editor :