DPRD Jatim Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Reporter : Fudai
Pembacaan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Ali Kuncoro.

SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Gedung DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: DPRD Jatim Sambut Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis untuk SD dan SMP

Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Deni Wicaksono, Wakil Ketua II Hidayat, serta Wakil Ketua IV Sri Wahyuni.

Agenda ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama 81 anggota dewan yang hadir secara fisik.

Sebelum persetujuan akhir diketuk, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pandangan serta catatan strategis terkait pengelolaan anggaran.

Sejumlah fraksi, seperti PPP-PSI dan Demokrat, memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Meski demikian, juru bicara Fraksi PPP-PSI, Erick Komala, mengingatkan bahwa opini WTP harus linier dengan peningkatan kualitas pembangunan, optimalisasi SiLPA, dan percepatan penagihan piutang.

Senada, Arbayanto, dari Fraksi Demokrat menegaskan pentingnya akuntabilitas serta penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara optimal.

Baca juga: Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan 13 Langkah Strategis untuk APBD 2027

Desakan serupa datang dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Sobirin, yang meminta Pemprov Jatim segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mendongkrak kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, Fraksi Gerindra lewat Eko Wahyudi menilai, Pemprov Jatim sukses menjaga stabilitas fiskal, namun ia berharap belanja daerah ke depan lebih fokus pada penuntasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Guntur Wahono, SE. menekankan agar kualitas perencanaan program terus ditingkatkan agar APBD semakin berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait efisiensi tata kelola pemerintahan, Fraksi PKS yang diwakili Lilik Hendarwati mendorong reformasi birokrasi yang konkret melalui transformasi digital pemerintahan dan penerapan anggaran berbasis kinerja.

Baca juga: Sri Wahyuni Soroti Ekonomi Digital, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Jatim

Pandangan ini diperkuat oleh Fraksi PAN melalui Moch Aziz, yang menyoroti perlunya optimalisasi aset daerah serta penguatan pengawasan serapan anggaran di setiap perangkat daerah.

Fraksi PKB melalui Siti Mukiyarti, ikut menekankan bahwa orientasi pembangunan Jatim harus bertumpu pada pemerataan pelayanan publik.

Terakhir, Fraksi Nasdem yang diwakili Deni Prasetya, mengingatkan bahwa keberhasilan anggaran tidak boleh hanya diukur dari tingginya realisasi, melainkan dari kemampuannya menghasilkan manfaat konkret di masyarakat.

Setelah mendengarkan seluruh pemaparan dari perwakilan fraksi, DPRD Provinsi Jawa Timur akhirnya sepakat mengetok palu persetujuan. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tersebut kini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru