artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan 13 Langkah Strategis untuk APBD 2027

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Sidang paripurna DPRD Jatim, Banggar sampaikan Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027
Sidang paripurna DPRD Jatim, Banggar sampaikan Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

SURABAYA – DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Melalui rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar), Pokir diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas penyusunan APBD 2027.

Saran dan pendapat Banggar tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran, Y. Ristu Nugroho, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 25 Juni 2026.

Dalam laporannya, Ristu menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD merupakan instrumen konstitusional yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Keberadaan Pokir dinilai menjadi jaminan agar kebutuhan riil masyarakat dapat terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun APBD. Selain itu, Pokir juga memperkuat fungsi representasi dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pembangunan daerah.

"Pokok Pikiran DPRD merupakan instrumen konstitusional yang menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah sehingga pembangunan berlangsung lebih partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan," kata Ristu saat menyampaikan laporan Banggar.

Berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi fiskal daerah, isu strategis, serta implementasi visi pembangunan Nawa Bhakti Satya, Banggar menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Gubernur Jawa Timur.

Rekomendasi pertama adalah memperkuat konsolidasi fiskal daerah. Langkah ini dinilai penting untuk merespons tren penurunan pendapatan daerah yang terjadi dalam tiga tahun terakhir melalui strategi yang lebih komprehensif.

Kedua, Banggar meminta pemerintah melakukan penataan ulang struktur belanja daerah. Belanja operasional diharapkan dapat dikendalikan sehingga alokasi anggaran lebih banyak diarahkan pada belanja produktif yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Ketiga, reformasi birokrasi perlu dipercepat melalui evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berbasis hasil atau outcome. Banggar juga mengusulkan pemberian insentif anggaran bagi OPD berkinerja terbaik serta memperkuat peran inspektorat sebagai mitra strategis dalam pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Rekomendasi berikutnya adalah meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembenahan tata kelola dan manajemen perusahaan daerah dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan manfaat ekonomi sekaligus pelayanan publik.

Banggar juga mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah. Aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal atau idle assets diharapkan dapat menjadi sumber efisiensi fiskal sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah.

Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian penting. Banggar menilai pelayanan kepada masyarakat harus mampu melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan pendekatan yang responsif, inklusif, dan sesuai kebutuhan warga.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik harus melampaui Standar Pelayanan Minimal dengan prinsip responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Ristu.

Selain menyampaikan rekomendasi kebijakan, Banggar juga memberikan tujuh masukan strategis dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Banggar meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan APBD tepat waktu sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung lebih optimal.

Banggar juga mengusulkan penyusunan petunjuk teknis Pokok Pikiran DPRD secara bersama-sama antara Sekretariat DPRD, Bappeda, dan OPD terkait. Tujuannya agar proses verifikasi Pokir berlangsung transparan, terstandarisasi, dan akuntabel.

Pelaksanaan program Pokir DPRD juga diminta mendapat pengawalan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Selain itu, supervisi terhadap pelaksanaan program Pokir perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh OPD terkait. Banggar juga meminta DPRD memperoleh akses penuh terhadap dashboard Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau realisasi program secara real time.

Rekomendasi lainnya adalah mengintensifkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi DPRD dan OPD sedikitnya dua kali setiap tahun sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan.

Banggar juga meminta agar lampiran Pokir DPRD yang memuat rincian program dan kegiatan menjadi bagian integral dalam penyusunan APBD Tahun 2027.

"Pelaksanaan Pokok Pikiran DPRD harus dikawal bersama sehingga kontribusinya benar-benar dirasakan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah," tegas Ristu.

Melalui Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027, DPRD Jawa Timur berharap aspirasi sekitar 41,3 juta penduduk dari 14 daerah pemilihan dapat terakomodasi secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah. (diy)

Editor :