SURABAYA - Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya mengungkap sederet pelanggaran serius dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan. Temuan mencakup lemahnya pengawasan gizi, buruknya sanitasi, hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh pengelola dapur.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar Rabu (13/5/2026) dan turut dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai, Kepala Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya memaparkan berbagai kejanggalan dari hasil investigasi lapangan.
Dari hasil penelusuran, dugaan awal mengarah pada menu daging sebagai sumber masalah. Sampel makanan yang diambil juga menunjukkan indikasi kuat pada bahan tersebut.
Kasus ini berdampak pada sekitar 210 orang, terdiri dari siswa, guru, hingga wali murid dari 12 sekolah di kawasan Tembok Dukuh. Sebagian besar telah diperbolehkan pulang, namun tujuh pasien masih dirawat dan diobservasi di RSIA IBI Surabaya.
Perwakilan Badan Gizi Nasional Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti, mengakui adanya pelanggaran SOP dalam pelaksanaan program.
Salah satu pelanggaran utama adalah tidak hadirnya pengawas gizi saat bahan baku makanan datang ke lokasi dapur. Kondisi ini membuat pengawasan kualitas bahan tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Memang terjadi kesalahan penerapan SOP. Pengawas gizi tidak ada di tempat saat bahan baku datang,” ujar Kusmayanti dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Surabaya.
Ia juga menyebut sampel makanan yang seharusnya diperiksa di laboratorium sempat tidak ditangani sesuai prosedur. Sampel bahkan dikeluarkan dari lemari pendingin tanpa pengamanan khusus.
Akibatnya, hanya sebagian bahan seperti daging yang masih bisa diuji lebih lanjut.
BGN menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menyebutnya sebagai kasus pertama keracunan dalam program MBG di Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Billy Daniel Messakh, menemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam proses pengolahan makanan di dapur SPPG.
Salah satunya adalah proses pencairan daging beku (defrost) yang dilakukan di area tidak higienis selama sekitar dua jam, dalam kondisi lingkungan yang banyak lalat.
Selain itu, fasilitas dapur juga dinilai tidak memenuhi standar. Alat penangkap serangga tidak berfungsi optimal, dan pintu dapur tidak dilengkapi penghalang plastik sehingga serangga mudah masuk.
Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada 11 Mei 2026 juga menunjukkan dapur tersebut hanya memperoleh nilai 81,85 persen dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dinkes juga menemukan potensi kontaminasi silang karena bahan matang masih bercampur dengan bahan mentah di dalam chiller, serta tidak adanya termometer terkalibrasi pada alat penyimpanan dingin.
Proses pengolahan makanan juga dinilai terlalu lama berada pada suhu rawan bakteri atau “danger zone temperature”.
Hingga kini, BGN dan Dinkes Surabaya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kasus tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap standar higiene dan pengawasan dapur MBG pun mulai didorong berbagai pihak. (rda)
Editor : rudi