SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Membahas Polemik Pengelolaan Air Bersih di Kawasan Hunian Elite Surabaya Barat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pengembang properti dalam distribusi air bersih.
Baca Juga: Imam Syafi'i Apresiasi Pemkot Surabaya atas Program Pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah pengembang, seperti Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, serta berbagai perwakilan media.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan bahwa distribusi air bersih merupakan kewajiban negara dan tidak boleh sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Ia meminta agar seluruh wilayah di Surabaya, termasuk perumahan elite, segera mendapat akses dari layanan PDAM.
“Kalau air adalah sumber daya strategis milik negara, maka semua warga harus mendapat layanan air bersih dari PDAM tanpa terkecuali,” tegasnya dalam rapat hari ini.
Yona juga mengungkapkan bahwa Komisi A akan menggelar inspeksi lapangan pada Juni 2025 sebagai langkah awal menuju pengambilalihan pengelolaan air oleh PDAM.
Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyuarakan kekhawatiran atas praktik pengelolaan air oleh pengembang yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang secara tegas melarang penjualan air oleh pihak swasta.
Ia menyebut praktik ini berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan dan menghambat pendapatan daerah.
“Air dijual hingga Rp10.000 per meter kubik oleh pengembang, jauh di atas tarif PDAM yang hanya sekitar Rp2.000. Ini jelas merugikan masyarakat dan PAD,” ungkap Hari.
Dari pihak BPSDA, Sari menegaskan, seluruh sistem distribusi air harus mengikuti tarif resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022, Ia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan praktik jual beli air di luar ketentuan.
Baca Juga: Langgar Segel, Yona Bagus Widyatmoko Sebut UD Sentosa Seal Lecehkan Wibawa Pemkot Surabaya
Sementara itu, perwakilan pengembang seperti Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence menjelaskan,mereka hanya berinisiatif menyediakan air karena pasokan dari PDAM sebelumnya tidak memadai. Mereka juga menyebut sebagian kawasan kini sudah bekerja sama dengan PDAM, meski transparansi data dan kontribusi ke negara masih menjadi sorotan.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyatakan kesiapan teknis PDAM untuk mengambil alih pengelolaan air di wilayah tersebut,sistem subsidi silang akan diterapkan PDAM bertujuan untuk memastikan pemerataan layanan air bagi seluruh masyarakat.
“Namun, pengalihan pengelolaan ini membutuhkan proses hukum dan kesepakatan terkait aset dan jaringan yang dimiliki pengembang,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhaimin, menambahkan, akses terhadap air bersih adalah hak dasar seluruh warga.
Ia menyayangkan jika pengembang meraih keuntungan besar dari distribusi air, sementara pendapatan asli daerah tidak berkembang.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemkot Bangun Shelter dan Revisi Perda Penanganan HIV, AIDS dan TBC
RDP kali ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan kontrol atas pengelolaan air kepada pemerintah.
Komisi A DPRD bersama SCWI menargetkan proses pengalihan pengelolaan air kepada PDAM dapat dimulai secara bertahap pada Juni 2025 demi pemerataan layanan, peningkatan PAD, dan pencegahan praktik korupsi. (Rda)
Editor : rudi