SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi B DPRD Kota Surabaya meninjau lokasi aset yang akan ditukar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Mutiara Cemerlang Abadi dan PT Surya Mutiara Indah yang lokasinya berada di Lidah Kulon.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, Selasa (16/7) mengatakan, dirinya telah meninjau kedua aset tersebut dengan cermat. Dari hasil evaluasi di lapangan pihaknya juga telah memberi masukan kepada dinas terkait, yang ditemani oleh pihak BPN dan tim appraisal serta Kejaksaan.
Baca Juga: Pembahasan Pembentukan Rencana Bisnis Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Komisi C DPRD Surabaya.
“Tadi kita bersama-sama melihat lokasi dan memverifikasi titik batas aset," kata Anas Karno.
Menurutnya proses ini penting untuk memastikan tanggung jawab bersama dan kesesuaian data dan fakta di lapangan.
Baca Juga:
- ASN Tidak Sejahtera, Ashri Yuanita Sebut Pemkot Surabaya Perlu Perbaikan Sistem
- Eri Cahyadi Optimistis Target Normalisasi Saluran Air di Surabaya Rampung Tahun Ini
- Nikita Mirzani Ungkap Trauma Pasca Putus dengan Ajudan Prabowo Subianto
"Kita akan membahas lebih lanjut dalam pansus lanjutan besok untuk memetakan kedua aset tersebut. Dengan begitu, nanti kita dapat menunjukkan peta aset dan membahas langkah selanjutnya," tambahnya.
Dari hasil peninjauan dan evaluasi tersebut, Anas Karno menekankan pentingnya verifikasi fisik di lapangan, setelah melihat data dan hasil diskusi dengan pemerintah kota dan pihak swasta terkait maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Imam Syafi'i kritik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Pemkot Surabaya.
“Hal itu sangat penting untuk memastikan bahwa data peta yang ada telah sesuai dengan kondisi di lapangan, sebab kalau hanya membahas di kantor tanpa survei itu mustahil. Jadi verifikasi antara data dan kondisi fisik itu sangat penting." ungkap Anas.
Anas Karno menyebutkan bahwa ada beberapa catatan penting dari hasil peninjauan tersebut, yakni ada beberapa patok yang seharusnya ada dua, namun hanya satu. Selain itu, lahan milik Pemerintah Kota harus diberi pagar dan papan nama agar terdata dengan baik.
"Kami juga menemukan beberapa lahan yang masih dalam proses pansus, jadi tidak boleh dilakukan pengurukan dulu," ujar Anas Karno.
Terkait nilai aset, Anas Karno menyatakan bahwa Pemkot telah menunjuk appraisal yang terpercaya, namun pihaknya akan tetap melakukan pendiskusian yang lebih dalam terkait kelayakan dan harga tersebut.
Baca Juga: DPRD Surabaya dan Aliansi Madura Indonesia (AMI) sinergi berantas Diskotik ilegal di Kota Surabaya.
“Jika perlu, kita akan mencari appraisal lain sebagai pembanding," tuturnya.
Karena masalah lahan itu sangat sensitif, Anas Karno menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dari semua pihak yang terkait masalah ini.
"Yang tidak kalah penting, ke depan aset ini akan digunakan untuk pendidikan. Semoga saja ada peruntukan untuk wilayah Surabaya Barat," pungkasnya. (diy)
Editor : Fudai