Surabaya Gelar Nikah Massal Pesta Kebun untuk 330 Pasangan, Ini Kata Bunda Rini Indriyani

SURABAYA | ARTIK.ID - Sebanyak 330 pasangan di Surabaya akan melangsungkan pernikahan dalam gelaran nikah massal berkonsep pesta kebun yang unik pada 3 Juli 2024 mendatang. Menariknya, sebelum resepsi, mereka akan mengikuti isbat nikah terlebih dahulu.

Acara ini merupakan bagian dari program Lontong Kupang (Layanan Online Terpadu One Gate System) yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Gelar Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat di Balai Kota Surabaya

Sebelum resepsi, 330 pasangan ini akan mengikuti pembekalan tentang pentingnya akta nikah dan prosedur isbat nikah.

Mereka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan fitting busana pengantin. Isbat nikah akan dilaksanakan di Gedung Siola lantai 4 dengan dua gelombang, yaitu pada tanggal 2 Juli (250 pasangan) dan 3 Juli (80 pasangan).

Baca Juga:

Baca Juga: Festival Ekspresi Anak di Atlantis Land Kenjeran Memuncaki HAN 2024, Diikuti 3.800 Peserta

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani mengatakan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya akta nikah dan prosedur yang harus diikuti.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki akta nikah resmi. Ada pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun, ada yang pasangan baru. Usia yang paling tua adalah usia 70 tahun,” kata Bunda Rini sapaan akrabnya. 

Puncak acara, resepsi pernikahan akan digelar di Balai Kota Surabaya dengan konsep pesta kebun yang terbuka untuk umum. Para pengantin akan mengenakan busana pengantin yang telah disediakan dan dirias oleh perias profesional.

Baca Juga: CCTV yang Dipasang Pemkot Surabaya di Setiap RW, M Fixer Menyebut ada Garansi Setahun

Dengan adanya program Lontong Kupang dan nikah massal ini, Pemkot Surabaya berharap dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pasangan suami istri yang sah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen pernikahan. (red)

 

Editor : Fudai