SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk mendirikan tenda hajatan harus melalui proses perizinan resmi dari pihak berwenang.
Dilansir dari surya yang tayang, Minggu (26/10) lalu, Eri Cahyadi menyebut, setiap tenda yang dipasang tanpa izin akan dibongkar dan pemasangnya bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Tenda Hajatan Dilarang Pemkot, Seketika Kearifan Lokal dan Toleransi Pudar
“Kalau tidak ada izin, tentu akan ada sanksi. Dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Ini akan kami sosialisasikan agar masyarakat paham. Kita harus tegas supaya pengguna jalan tidak bingung,” ujar Eri, dikutip, Selasa (28/10)
Menurutnya, pengajuan izin pemasangan tenda tidak bisa langsung diajukan ke kepolisian, tetapi harus berjenjang mulai dari RT, RW, hingga lurah. Setelah mendapat rekomendasi dari tiga pihak tersebut, barulah permohonan bisa diteruskan ke Polsek untuk mendapatkan izin resmi.
Eri menjelaskan, aturan ini diterapkan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang terganggu dengan tenda hajatan yang menutup akses jalan. Selain menimbulkan kemacetan, kondisi tersebut juga menyulitkan pengendara mencari jalur alternatif.
Baca Juga: Eri Cahyadi Resmikan Full Marathon Pertama, Antusias Warga Meluap di ISOPLUS Surabaya Series 2025
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun denda.
Bagi masyarakat yang ingin mengadakan hajatan di jalan, Eri meminta agar mengikuti sejumlah ketentuan. Permohonan izin wajib diajukan paling lambat satu minggu sebelum acara digelar. Selain itu, sebagian badan jalan harus tetap disisakan agar kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran tetap bisa melintas.
“Jadi nanti akan diatur, berapa meter yang boleh dipakai. Tidak boleh menutup tiga perempat atau seluruh jalan. Harus ada ruang untuk kendaraan lewat,” tegasnya.
Baca Juga: Surabaya Siap Hadapi Tantangan Fiskal, Skala Prioritas Program Rakyat Tetap Jalan
Eri juga meminta agar penyelenggara hajatan melakukan sosialisasi minimal tujuh hari sebelum acara, baik melalui pengumuman maupun media informasi warga, agar masyarakat memiliki waktu mencari rute alternatif. Langkah ini juga membantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam mengantisipasi kemacetan saat acara berlangsung.
Meski begitu, Eri tetap mendorong agar masyarakat memanfaatkan gedung pertemuan atau balai warga sebagai lokasi acara. Menurutnya, pilihan tersebut lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lain. (red)
Editor : Fudai