SURABAYA | ARTIK.ID - Aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja dan menjadi dasar penting bagi pekerja untuk mendapatkan pesangon. Pensiun merupakan akhir masa kerja karena usia lanjut atau kondisi tertentu yang membuat karyawan tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.
Pada saat pensiun, karyawan swasta berhak menerima pesangon dan uang penghargaan yang jumlahnya ditentukan oleh lama masa kerja.
Baca juga: ISNA 2024, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Pesisir Melalui Afirmasi Fiskal
Berbeda dengan pegawai negeri yang menerima uang pensiun setiap bulan, karyawan swasta hanya menerima pesangon satu kali, yang besarannya bergantung pada lama masa kerja.
UU Cipta Kerja sendiri tidak secara spesifik menetapkan batas usia pensiun, tetapi Pasal 151 A menyatakan bahwa pengusaha tidak perlu memberi alasan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.
Batas usia tersebut ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Meski begitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2024 adalah 58 tahun.
Sebelumnya, saat pertama kali aturan tersebut ditetapkan, usia pensiun karyawan adalah 56 tahun, yang kemudian meningkat setiap tiga tahun.
Berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015
-
2019-2021: 57 tahun
-
2022-2024: 58 tahun
-
2025-2027: 59 tahun
-
2028-2030: 60 tahun
-
2031-2033: 61 tahun
-
2034-2036: 62 tahun
-
2037-2039: 63 tahun
-
2040-2042: 64 tahun
-
2043-2045: 65 tahun
Setelah memasuki usia pensiun, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerja didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap.
Editor : Fudai