artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

KI Jatim Gugurkan Sengketa Informasi Tiyono terhadap Pemdes Brabowan

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

SURABAYA - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) menyatakan gugur permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Tiyono terhadap Pemerintah Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Putusan itu diambil karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di kantor KI Jatim pada Kamis (21/5/2026). Sengketa informasi itu sebelumnya tercatat dengan Nomor Registrasi 039/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2025.

Ketua Majelis Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon resmi dinyatakan gugur.

“Permohonan Pemohon dengan Nomor Registrasi 039/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2025 yang diajukan oleh Tiyono dinyatakan gugur,” ujar Amin saat mengetok palu persidangan.

Amin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan ketidakhadiran pemohon dalam dua agenda sidang yang telah dijadwalkan, yakni pada 11 Februari 2026 dan 6 Mei 2026.

Menurutnya, pemohon telah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan. Namun hingga sidang berlangsung, pemohon tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan yang dapat diterima oleh majelis.

Majelis juga mengacu pada Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa permohonan dapat dinyatakan gugur apabila pemohon atau kuasanya dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa disertai alasan yang jelas. Karena itu, majelis berpendapat permohonan sengketa informasi publik ini layak dinyatakan gugur,” jelasnya.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner pada Senin, 18 Mei 2026. Majelis terdiri dari A. Nur Aminuddin sebagai ketua merangkap anggota, serta M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin sebagai anggota.

Sidang pembacaan putusan turut didampingi Panitera Pengganti, Humaira Putri Syahrani. (red)

Editor :