DPRD Kota Surabaya Evaluasi Kerja Sama Rumah Sakit dan BPJS, yang Tidak Patuh Izinnya akan Dicabut

Reporter : Fuart
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya (FOTO: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Masih banyak rumah sakit swasta yang belum melaksanakan aturan sesuai kesepakatan Pansus 2022. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam rapat bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Selasa (2/7).

"Sudah ikut tanda tangan, sepakat, karena program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS itu bukan gratisan, tapi rumah sakit dibayari Pemerintah. Seharusnya bagi warga yang berobat dicover seluruhnya sampai fasilitas apapun," kata Baktiono.

Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

Dari Pansus tahun 2022 sampai saat ini masih berlaku, ada amanah dari Pansus agar seluruh rumah sakit di kota Surabaya, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI, maupun Polri, otomatis bekerjasama dengan BPJS dan harus sudah rampung tahun 2019.

"Kenyataannya masih belum selesai. Waktu itu saya juga ketua Pansusnya," tutur Baktiono.

Rumah sakit yang saat ini belum bekerjasama, yakni Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adihusada Undaan, Nasional Hospital dan RS Primier juga belum bersedia Bekerjasama dengan BPJS dan Keberatan menjalankan program JKN .

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

"Untuk Rumah Sakit Dharma sudah menyediakan fasilitas kesehatan, tetapi BPJS masih belum setuju," ungkap Baktiono.

Baktiono menyebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan segera mengundang dalam Pansus RPJPD ini bersama Dinas Kesehatan sesuai dengan amanah dari kesimpulan LKPJ, laporan keterangan per tahun dari tahun 2022.

"Bagi rumah sakit yang tidak mau, nanti kita beri batas waktu, karena waktu itu yang belum bekerjasama sampai bulan Mei tahun 2022, izin operasionalnya direkomendasikan tidak boleh dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya," papar Baktiono.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

Menurutnya, meskipun izinnya di Pemerintah Provinsi, pengantarnya dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya harus tegas.

Baktiono menambahkan bahwa program tersebut untuk menyelaraskan dengan program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni Universal Health Coverage (UHC). Maka untuk langkah selanjutnya, harus ada keberanian dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan ke Dinas Kesehatan Provinsi. (diy)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru