SURABAYA - Menanggapi laporan dari pihak manajemen Apartemen 88 Avenue terhadap salah satu anggota DPRD Kota Surabaya, Badan Kehormatan (BK) DPRD akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Ketua BK, Imam Syafi’i, menyampaikan pihaknya telah menelaah aduan tersebut dan hingga kini tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota Komisi B.
Baca Juga: Imam Syafi'i Apresiasi Pemkot Surabaya atas Program Pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol
“Setiap laporan yang masuk ke BK pasti kami tindak lanjuti. Kami berlima sudah mempelajari dokumen pengaduan yang ada. Kesimpulan sementara dari hasil pembahasan kami menyatakan tidak terdapat pelanggaran etik maupun aturan internal dewan,” jelas Imam pada Warta Artik.id Selasa (17/06)
Ia menambahkan, langkah yang diambil anggota Komisi B merupakan bagian dari tugas dan kewenangan mereka sebagai legislator, terutama dalam hal pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
“Dalam peraturan DPRD, fungsi pengawasan menjadi salah satu tugas utama dewan. Terkait isu adanya institusi yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, anggota Komisi B justru mendorong dinas terkait agar mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Mengenai keluhan dari pelapor soal undangan rapat yang dinilai terlalu mendadak, Imam menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimaksud.
“Tidak semua undangan dikirim satu hari sebelumnya. Bahkan ada yang dikirim lebih awal. Permintaan agar undangan dikirim tujuh hari sebelum acara tidak diatur dalam tata tertib DPRD, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga: Imam Syafi'i : Anggaran RS Eka Candrarini tidak rasional dengan target pendapatan yang diturunkan.
BK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa dokumen pendukung seperti surat undangan serta data pembayaran pajak dari pihak yang diadukan. Meski begitu, keputusan akhir masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan.
“Kami akan segera meminta keterangan langsung dari pihak-pihak terkait. Minggu lalu belum bisa dilakukan karena beberapa anggota BK sedang menjalankan tugas luar kota,” imbuhnya.
Baca Juga: Bimtek Jurnalis Dewan Surabaya Tetap Khidmat di Tengah Hujan Lebat.
Imam turut menyoroti bahwa beberapa hal sebenarnya dapat diselesaikan melalui hak jawab di media tanpa harus dibawa ke ranah laporan resmi.
“Jika polemik muncul di media, mestinya bisa juga diselesaikan lewat media, menggunakan hak jawab. Itu lebih elegan,” tutupnya.
BK DPRD Surabaya menegaskan akan menyampaikan keputusan final setelah semua proses klarifikasi dan verifikasi data selesai. Untuk saat ini, belum ditemukan pelanggaran serius atau mendesak yang dilakukan oleh anggota dewan terkait laporan tersebut. (Rda)
Editor : rudi