SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gubeng Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku berinisial HS (20) dan RP (23). HS berperan sebagai distributor upal, sedangkan RP berperan sebagai produsen.
Baca Juga: Dishub Amankan 5 Jukir Liar yang Beroperasi di Kota Lama, Langsung Diproses di Polrestabes Surabaya
Baca Juga: Karena Banjir Semarang, KA Pandalungan Terlambat 6 Jam untuk Tiba di Probolinggo
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024) mengatakan, awal mula pengungkapan peredaran upal tersebut terjadi saat HS hendak check out dan membayar sewa hotel di kawasan Gubeng Surabaya dengan upal.
Pihak hotel yang curiga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Kejadiannya terjadi pada, Kamis (14/3/2024) lalu, saat Polisi datang, ternyata masih banyak upal di pakaiannya.
HS mengaku biasanya menyasar toko kelontong atau warung kecil saat mengedarkan upal. Ia baru pertama kali mencoba menggunakan upal untuk pembayaran hotel.
Pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia bekerja sama dengan RP yang bertugas memproduksi upal. RP mengaku hanya memproduksi upal dan tidak mengedarkannya.
Baca Juga: Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim Diduga Berasal dari Sisa Bahan Peledak
Baca Juga: Greylag Goose Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA Terkait Garuda Indonesia
"Kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil penjualan upal. Uang tersebut digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Eko.
Upal dijual dengan perbandingan 1:4. Artinya, Rp 1 juta upal dijual dengan harga Rp 400 ribu. Dari kedua pelaku, polisi menyita total upal senilai Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Pimpin Upacara Sertijab Kabagops, Kasatreskrim dan Kapolsek Gununganyar
"Kita juga menyita sejumlah alat produksi upal dan kertas A4," imbuh Kompol Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(red)
Editor : tri