Greylag Goose Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan MA Terkait Garuda Indonesia

JAKARTA | ARTIK.ID - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi terkait pembatalan perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Sebelumnya, MA telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Greylag 1410. Putusan Kasasi tersebut bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Manfaatkan Musim Haji, Sandiaga Luncurkan Paket Wisata Alam untuk Warga Arab Saudi

Baca Juga: Satpol PP Kota Surabaya Merazia WRSE di Kawasan Makam Kembang Kuning

"Pengajuan PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan Putusan Kasasi," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Jumat (15/3).

Baca Juga: MNC Land launching Lido Music and Art Center di Kawasan Pegunungan Lido Bogor

Baca Juga: Mendukung Tugas di Timur, Marinir Bangun Lapangan Tembak Lengkap di Sorong

Surat pemberitahuan dan penyampaian salinan Permohonan PK dan Memori PK tertuang dalam akta No.9PK/Pdt-Sus Pailit/2024/PN Niaga Jkt. pst.jo.No1294K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo No.5 Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Tahun Ini Ulima Nitra Menarget Laba Bersih Rp30 Miliar

(red)

Editor : Fafa