MANOKWARI | ARTIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat telah menetapkan Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat, Mozes Rudy Frans Timisela, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan, menyatakan bahwa dana hibah untuk cabang olahraga voli yang diberikan oleh pemerintah provinsi mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell
"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah," ungkap Ongky.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik melalui proses gelar perkara yang mengacu pada sejumlah alat bukti pemeriksaan. Salah satu bukti yang digunakan adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
"Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih," tambah Ongky.
Baca Juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
Saat ini, Mozes Rudy Frans Timisela telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024.
Penahanan ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan dan pemenuhan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Ongky menegaskan, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat memerlukan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait. Kepolisian tidak hanya berfokus pada penerapan hukum yang maksimal, tetapi juga pada penyelamatan kerugian uang negara agar dapat dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Manokwari Jadi Tuan Rumah FGD IKIP 2024 untuk Pemetaan Keterbukaan Informasi
"Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir," pungkasnya.
(ark)
Editor : Amatus Rahakbauw