Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat

MANOKWARI | ARTIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendukung penuh langkah pihak kepolisian setempat dalam menertibkan kepemilikan senjata api (senpi) terutama di kalangan masyarakat adat.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Minggu, (18/8) mengakui hingga kini masih ada sebagian masyarakat adat di Manokwari menjadikan senpi sebagai mas kawin. Akibatnya, peredaran senpi masih terjadi di kalangan masyarakat adat setempat.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell

"Pemerintah tentu sangat menghargai adat-istiadat yang berlaku di tengah masyarakat, tapi ada hal-hal tertentu yang secara aturan hukum negara tidak diperbolehkan. Salah satunya yaitu kepemilikan senjata api oleh warga sipil, itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hermus.

Menurut dia, setiap kepemilikan senpi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia dan harus dalam pengawasan dan sepengetahuan aparat keamanan maupun aparat penegak hukum.

"Karena itu kami memberikan dukungan penuh kepada Polresta Manokwari untuk menertibkan dan mengamankan setiap senpi yang beredar di tengah masyarakat meski mereka punya alasan itu adat," ujar orang nomor satu di Pemkab Manokwari itu.

Sehubungan dengan itu, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8), Pemkab Manokwari memberikan penghargaan kepada 16 personel Polresta Manokwari yang berhasil mengungkap peredaran senpi ilegal dan memproses para pelakunya.

Baca Juga: Manokwari Jadi Tuan Rumah FGD IKIP 2024 untuk Pemetaan Keterbukaan Informasi

Hermus mengapresiasi langkah tegas Polresta Manokwari dalam memproses hukum pemilik senpi ilegal karena akan berimbas langsung pada terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menyebut pada akhir 2023 hingga Agustus 2024, anak buahnya menangkap 10 orang pemilik senpi ilegal.

Jumlah senpi yang diamankan sebanyak 38 pucuk berupa senpi organik dan rakitan baik laras panjang maupun laras pendek.

Baca Juga: Racquel Karubaba Mewakili Papua Barat di Ajang Putri Citra Indonesia 2024

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Manokwari untuk mencegah tindakan kriminal," beber Napitupulu.

Selama ini, katanya, Polresta Manokwari masih bertindak persuasif untuk melarang warga menggunakan senpi sebagai mas kawin.

Namun, jika ditemui warga yang memiliki senpi maka akan langsung diamankan karena kepemilikan senpi dapat membahayakan nyawa orang lain. (ARK)

Editor : Amatus Rahakbauw