MANOKWARI | ARTIK.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Manokwari, Papua Barat. Acara ini bertujuan untuk memetakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut.
FGD IKIP tersebut melibatkan 10 informan ahli dari Papua Barat, yang berasal dari lima unsur atau pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jatim Melesat ke Peringkat 2 Nasional
"Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan gambaran objektif tentang situasi dan kondisi keterbukaan informasi publik serta implementasi UU Nomor 14 tahun 2008," ujar Syawaluddin, Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat RI, saat membuka FGD IKIP di Manokwari, Jumat (2/8/2024).
Syawaluddin menjelaskan bahwa penyusunan IKIP adalah salah satu cara untuk mengukur sejauh mana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
"Potret ini dilakukan di seluruh Indonesia, dan Papua Barat merupakan salah satu dari tujuh titik di tahap ketiga dari enam tahap keseluruhan," lanjutnya.
Menurut Syawaluddin, hasil dari pemetaan ini akan dikonfirmasi dan dihitung berdasarkan metodologi penilaian yang akan menghasilkan data nasional dalam forum National Assessment Council (NAC).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell
Instrumen IKIP 2024 yang disusun oleh Tim Ahli masih berfokus pada tiga dimensi, yaitu Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian kuesioner oleh informan ahli daerah yang terdapat dalam aplikasi IKIP perlu dilakukan triangulasi untuk memperkuat validitas penilaian, serta untuk melihat disparitas antara data dan fakta yang telah disusun oleh Pokja dengan penilaian dari informan ahli daerah.
"Hal ini diperlukan untuk melihat secara keseluruhan aspek penilaian yang menghasilkan nilai IKIP provinsi sementara," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
"Kuesioner tahun ini telah dikurangi menjadi 77 dari sebelumnya 82, untuk memudahkan para informan ahli dalam memberikan penilaian," ungkapnya.
"IKIP ini bukan untuk kontestasi, meskipun kondisi di Papua Barat masih dalam kategori rendah," tambahnya.
Para informan ahli diminta memberikan penilaian secara objektif sesuai dengan kondisi sebenarnya informasi publik di daerah ini, serta memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan ke depan. (ark)
Editor : Amatus Rahakbauw