SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Kalisari. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik Pujiono Sutikno yang tercatat dalam tiga persil Letter C Nomor 700 dengan total luas sekitar 7.280 meter persegi.Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (29/09).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan RDP digelar sebagai bagian dari upaya DPRD menindaklanjuti pengaduan warga sekaligus memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara sengketa tersebut.
"Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno," tutur Yona pada Warta Artik.id
Sengketa bermula dari munculnya klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas sekitar 2.310 meter persegi. Persil tersebut disebut berada di area yang diklaim sebagai bagian dari lahan milik Pujiono.
Perkara tersebut sebelumnya telah menempuh proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihak Asifah dinyatakan menang.
Yona menjelaskan, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam RDP adalah posisi Persil Nomor 473 yang disebut berada di dalam area Persil milik Pujiono.
"Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan," jelas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Dalam RDP, pihak Pujiono juga mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan.
Menurut pihak pengadu, penerbitan dokumen tersebut perlu diperjelas karena sebelumnya keberadaan Persil Nomor 473 disebut tidak tercatat atau tidak diakui dalam administrasi kelurahan.
"Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada," kata Yona.
Di sisi lain, pembahasan RDP turut membuka adanya dokumen berupa Akta Van Dading atau kesepakatan perdamaian antara Pujiono dan Asifah.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan Letter C baru oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading," ungkap Yona, yang juga merupakan mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Dalam RDP, Pujiono disebut sempat membantah pernah bertemu dengan Asifah. Namun, ketika ditunjukkan dokumen kesepakatan, Pujiono tidak membantah tanda tangan yang tercantum dalam berkas tersebut merupakan miliknya.
Yona mengatakan, keberadaan tanda tangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat aspek keperdataan dari dokumen kesepakatan tersebut.
"Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur," ujarnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi A DPRD Surabaya berencana melakukan peninjauan lokasi setelah masa reses. Tinjauan tersebut akan difokuskan pada pengecekan batas-batas fisik lahan yang menjadi objek sengketa.
Komisi A juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.
"Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana," ujar Yona.
Yona menambahkan, apabila pihak Pujiono masih mempersoalkan putusan pengadilan maupun kesepakatan yang telah ada, maka langkah hukum lanjutan menjadi kewenangan pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki mekanisme hukum tersendiri apabila hendak kembali dipersoalkan.
"Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan," pungkasnya.(rda)
Editor : rudi