Pemerintah Membatalkan Pemberian PMN Sebesar Rp 3 Triliun kepada Waskita Karya

avatar Artik
Salah satu karya PT Waskita Karya, Jembatan Kelok Sembilan
Salah satu karya PT Waskita Karya, Jembatan Kelok Sembilan

JAKARTA | ARTIK.ID - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya (WSKT) yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp3 triliun untuk tahun ini. Keputusan ini juga berarti mengakhiri rencana rights issue.

Hal ini terungkap dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 tentang Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya. Selain itu, Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: FLEI Expo 2023 Membuat UMKM Indonesia Mendunia

Pertama, Komite Privatisasi melalui surat tersebut telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sejumlah Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan tidak melanjutkan proses Rights Issue atau Privatisasi Perseroan.

Kedua, WSKT juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita, yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.

Baca Juga: Saham BIMA dan OPMS Melejit ke Top Gainers di BEI

Direktur Utama WSKT Mursyid Suyadi mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut tentu mempengaruhi rencana kerja perseroan.

"Namun WSKT tetap berkomitmen untuk menuntaskan berbagai proyek yang sedang dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lain," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Saham Pabrik Beer Lokal Berada di Puncak Top Gainers BEI

Ia juga akan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek agar target kinerja yang ditetapkan dapat tercapai.

(ara)

Editor : Fuart