SUMBAWA | ARTIK.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) ditangkap oleh jajaran Polres Sumbawa karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Polisi menyita 37 paket sabu dengan berat bersih 13,73 gram dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan
"Benar, R diamanka, di rumahnya di wilayah Plampang," jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/23).
Menurutnya penangkapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 13.00 Wita, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Plampang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan
Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah informasi cukup, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ucapnya.
Baca Juga: Kebakaran di Kauman, Ponorogo, Dapur Warga Ludes Tinggal Puing-puing
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ara)
Editor : Fuart