PONOROGO | ARTIK.ID - Komplotan bandit pengedar narkoba di Ponorogo diringkus polisi di rumahnya, Desa Ngampel, Kecamatan Balong.
Dilansir dari surya, Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Ahmad Khusen, Kamis (8/12/2022) mengatakan, pelaku merupakan pasutri asal Ponorogo, yakni VR dan AB.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan
"Mereka ditangkap lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu," kata AKP Ahmad Khusen.
AKP Ahmad menjelaskan, terungkapnya pasutri ini ketika menangkap BA warga Kecamatan Siman, yang merupakan residivis narkoba jenis pil double L.
"Sekarang ditangkap lagi karena sabu-sabu," imbuh AKP Ahmad Khusen.
Menurutnya, BA mengaku jika mendapat barang haram itu dari VR.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap VR dan suaminya AB.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumbawa Diringkus Polisi Lantaran Memiliki 37 Paket Sabu
"Di rumah mereka juga ada barang bukti 2 plastik klip. Dengan rincian 1 klip 0,61 gram dan 1 klip 0,41 gram," tutur AKP Ahmad Khusen.
Dari pengakuan pasutri ini, keduanya mendapatkan barang dari BS warga Kota Madiun.
Menurut AKP Ahmad Khusen, BS merupakan pemain lama yang juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Baca Juga: Kebakaran di Kauman, Ponorogo, Dapur Warga Ludes Tinggal Puing-puing
Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(yg/diy)
Editor : Fuart