Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan

avatar Artik

PEKALONGAN | ARTIK.ID - Seorang pemuda berinisal H.R (27), asal Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena telah terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dikonfirmasi, Minggu (10/9/2023) Kasat Resnarkoba, AKP Budi Prayitno mengatakan, barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 plastik klip terbungkus lakban coklat berisi sabu 104,2 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Baca Juga: Apes, Pengemudi Pickup Terjun Bebas ke Sungai Jagung di Kajen Pekalongan

AKP Budi Prayitno menuturkan, peristiwa terjadi pada Senin (21/8/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kusuma Bangsa Gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Budi.

Usai mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memastikannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Peredaran Sabu Lewat Jasa Pengiriman di Banda Aceh Digagalkan Polisi

“Setelah dinyatakan A1 atau positif, kami bergerak menuju lokasi. Disitu, kami berhasil mengamankan HR berikut barang bukti dan pelaku kami bawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut AKP Budi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Solo, dan hanya menjadi perantara (kurir) saja.

“Nggak beli, hanya disuruh dan nanti mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta,” kata HR yang kesehariannya bekerja menjadi kasir di salah satu bar daerah Solo.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumbawa Diringkus Polisi Lantaran Memiliki 37 Paket Sabu

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(ara).

Editor : Fuart