SURABAYA | ARTIK.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku penganiayaan, yang terjadi di Jalan Tenggumung Wetan GG.Manggis Surabaya, Selasa (15/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Diketahui penganiayaan itu telah mengakibatkan kematian korban.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Arief Rizki dalam konferensi Pers dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sudah kami amankan. Pelaku RSL (34) warga Bulak Rukem 4/2 Surabaya," ujar AKP Arief.
Pelaku berhasil kami tangkap atas bantuan masyarakat setempat setelah anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keterangan pelaku, penganiayaan terjadi karena ketersinggungan antara pelaku dan korban yang saling pandang saat berada di jalan raya.
Awalnya tersangka saat melintas di Jalan Raya berpapasan dengan korban yang saat itu boncengan 4.
Tersangka melihat korban beserta teman-temannya, korban merasa tersinggung dan mengeluarkan kata kata seakan menantang.
Karena merasa tersinggung, tersangka berhenti dan mengeluarkan senjata tajam Clurit dari dalam tasnya.
Hal ini terjadi karena keduanya antara tersangka dan korban sama sama kondisi mabuk dalam pengaruh minuman keras. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi namun korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 1 buah tas hitam dan sebilah celurit diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana subs 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(gle)
Editor : Fuart